Papua Barat

Revisi PKPU 15, KPU Fakfak Batal Umumkan Syarat Dukungan Perseorangan

135
×

Revisi PKPU 15, KPU Fakfak Batal Umumkan Syarat Dukungan Perseorangan

Sebarkan artikel ini
Print

Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu KPU Fakfak. Hasanudin Rettob, S.Pdi (Kanan) dan Abdon Retraubun, SE, Divisi Program dan Data KPU Fakfak. FOTO : RICO LET”s./papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK –  KPU Fakfak batalkan pengumuman syarat dukungan pasangan calon perseorangan dan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan.

Pembatalan pengumuman penyerahan syarat dukungan pasangan perseorangan dan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan ini dikarekanan adanya revisi PKPU nomor 15 yang dilakukan KPU Pusat.

Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, SP, melalui Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu, Hasanudin Rettob, S.Pdi, kepada papuadalamberita.com. mengatakan, saat ini KPU Fakfak masih menunda pengumuman penyerahan syarat dukungan perseorangan dan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan dikarenakan adanya surat edaran KPU nomor 2202 tentang perubahan jadwal pengumuman penyerahan dukunagn pasangan calon perseorangan.

“Menyusul surat edaran KPU No 2202 tentang perubahan jadwal pengumuman penyerahan dukunagn calon perseorangan tersebut sehingga KPU belum mengumumkannya”, tukas Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu, Hasanudin Rettob, ketika didampingi Divisi Program dan Data, Addon Retraubun, SE.

Dalam poin 3 surat edara KPU RI nomor 2202 tersebut menyebutkan,KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2020, agar dapat melaksanakan pengumuman penyerahan syarat dukungan pasangan perseorangan setelah ditetapkannya perubahan PKPU 15 tahun 2001 tentang tahapan, program dan jadwal penyelengaraan Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dengan demikian kata, Hasanudin, setelah revisi PKPU tersebut barulah KPU Fakfak dapat melaksanakan pengumukan penyerahan syarat dukungan pasangan perseorangan dan jadwal penyelenggaraan.

Lebih lanjut dikatakan, setelah revisi PKPU 15 tersebut barulah KPU Fakfak melaksanakan sosialisasi ke masyarakat terkait  PKPU revisi tersebut yang terkait program, jadwal dan tahapan.

Dan selanjtnya, dalam waktu dekat juga KPU Kabupaten Fakfak juga akan melakukan sosialisasi dan pelatihan situng kepada operator bakal calon perseorangan di Kabupaten Fakfak, tuturnya.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *