Dari kiri tersangka DPO WNA China Zhang Jiayan, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Imograsi Manokwari serta barang bukti milik tersangka di Polda Papua Barat. FOTO: HUMAS POLDA PAPUA BARAT/papuadalamberita.com
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Rabu (4/12) kemarin Ditreskrimsus Polda Papua Barat menerima Zhang Jiayan (44), seorang Warga Negara Asal (WNA) asal China dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari.
Dalam catatan kepolisian, Zhang Jiyan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua Barat karena terlibat dalam kasus yang sama pada tahun 2017 lalu di Papua Barat, kini Ia tertangkap bersama tiga rekan se negaranya oleh Tim Intelijen Kodam XVIII/Kasuari Sabtu pekan lalu di Tambrau, lokas tambang illegal.
Penyerahan tersangka Zhang jiayan oleh Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigran, Imigrasi Manokwari, Abdullah ke Papua Barat diterima penyidik unit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Ipda Jhon Haulussy.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs, Herry Rudolf Nahak MSI melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y Krey pagi ini, Kamis (5/12/2019 menjelaskan, bahwa  kemarin Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIT Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Manokwari membawa tersangka Zhang Jiayan ke Polda Papua Barat.
Tersangka WNA asal China dalam pemeriksaan medis oleh tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat, Rabu (4/12/2019). FOTO: HUMAS POLDA PAPUA BARAT/papuadalamberita.com.
“Pada pukul 16.15 WIT Kepala Seksi Inteldakim bersama Penyidik Subdit IV Tipidter membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat untuk dilakukan pemeriksaan Kesehatan, setelah pemeriksaan kesehatan Abdullah menyerahkan tersangka Zhhang Jiayan alis Chan kepada penyidik Ditreskrimsua Polda Papua Barat dan diterima oleh IPDA Jhon Halussy, SH,’’ urai Kabid Humas Polda Papua Barat dalam siaran persnya secara tertulis di grup whatsapp wartawan Polda Papua Barat, Kamis (5/12/2019) pagi ini.
Selain tersangka Polda Papua Barat juga menerima sejumlah barang bukti milik tersangka seperti, paspor Zhang Jiayan No Paspor EB9437524, radio panggil atau Handy Talkie (HT), Charger Handy Talkie Hand Phobe (HP), telepon Satelit, timbangan digital, dompet ada juga uang senilai 18 ringgit, 30 Dolar Hongkong, 34 Dollar Singapore dan 33 Dollar Amerika serta uang tunai Rp10.186.000.
‘’Setelah dilakukan Penangkapan tersangka kemudian dilakukan Penahanan pada Rutan Polda Papua Barat berdasarkan Sprin. Han No : SP. Han /03/XII/2019/Ditreskrimsus, Tanggal 4 Desember 2019,’’ jelas Kabid Humas di akhir siaran persnya.(tam)