Papua Barat

Tiga Kasus ITE di Fakfak  Diagendakan 2020 Pemeriksaan Saksi Ahli Bahasa, Kasat Reskrim : Termasuk Penyebut Wartawan Abal – Abal

110
×

Tiga Kasus ITE di Fakfak  Diagendakan 2020 Pemeriksaan Saksi Ahli Bahasa, Kasat Reskrim : Termasuk Penyebut Wartawan Abal – Abal

Sebarkan artikel ini
Print

Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP. Misbhacul Munir, S.IK. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Tiga Kasus pelanggaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi nomor 11 tahun 2008 di Fakfak yang terjadi di tahun 2019 kini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Polres Fakfak untuk menuntaskan kasus tersebut.

Kapolres Fakfak melalui Kasat. Reskrim, AKP. Misbhacul Munir, S.IK, kepada papuadalamberita.com. melalui kontak WhatsAap, membenarkan, tiga kasus dugaan pelanggaran Undang – Undang ITE yang terjadi di Fakfak selama tahun 2019 masih dalam penanganan Sat. Reskrim Polres Fakfak.

Menurutnya, tiga berkas kasus pelanggaran Undang – Undang ITE, salah satunya penyebut Wartawan Abal – Abal dengan tersangka berinisial MH sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak untuk diteliti namun dari hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Fakfak memberikan petunjuk untuk dilakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa.

“Sebenarnya tiga kasus ini, salah satunya penyebut wartawan abal – abal dengan tersangka MH sudah dilimpahakan tahap pertama di Kejaksaan Negeri Fakfak namun dari hasil pemeriksaan dan penelitian berkas perkara, JPU meminta adanya penambahan saksi ahli bahasa”, tandas Kasat. Reskrim Polres Fakfak, AKP. Misbhacul Munir, S.IK.

Karena permintaan untuk penambahan keterangan saksi ahli bahasa, sehingga tiga kasus pelanggaran Undang – Undang ITE yang terjadi di Fakfak selama tahun 2019 akan kembali dibuka pada tahun 2020 ini, setelah penyidik Polres Fakfak melakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa yang direncanakan akan dilakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa di Jakarta.

“Agendanya tahun ini akan dilakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa di Jakarta untuk membuat terang kasus ini sesuai dengan petunjuk JPU Kejaksaan Negeri Fakfak”, tutur Misbhacul Munir kepada media online ini.

Lanjutnya, bila pemeriksaan saksi ahli bahasa sudah dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tiga kasus tersebut maka tahun 2020 ini  berkas perkara tiga kasus pelanggaran Undang – Undang ITE yang terjadi di Fakfak selama tahun 2019 akan segera dilimpahkan sehingga kasus tersebut dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Fakfak.

Seperti diketahui, untuk mengungkapkan tiga kasus pelanggaran Undang – Undang ITE di Fakfak,  pada tahun 2019 penyidik Polres Fakfak telah memeriksa beberapa saksi ahli di Jakarta salah satunya saksi ahli IT.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *