Papua Barat

Gadis 16 Tahun  Seret Ayah Kandung dan Pacarnya Nginap Di Sel Kejari Fakfak, Ini Kasusnya

139
×

Gadis 16 Tahun  Seret Ayah Kandung dan Pacarnya Nginap Di Sel Kejari Fakfak, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Print

Pengisian Administrasi Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Perlindungan Anak Dari Kanit. PPA Sat. Reskrim Polres Fakfak, AIPDA. Risal Rusli, SH (kiri) Kepada JPU Kejari Fakfak, Maria P.J. Masela, SH, Yang Juga Kasi. Datun Kejari Fakfak. Jumat 19 Januari 2020.  FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Seorang Gadis berusia 16 tahun akhirnya menyeret ayah kandung dan pacarnya sendiri untuk menginap dalam waktu yang panjang dibalik jeruji besi sel Kejaksaan Negeri Fakfak.

Mungkin bagi gadis muda itu, terasa berat untuk menyatukan kedua orang yang disanyanginya dalam satu bilik jeruji besi Sel Kejaksaan Negeri Fakfak, namun apa mau dibuat, tuntutan hukum untuk kedua orang yang di sayangi itu harus mepertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah mencabuli dan menyetubuhi gadis berusia 16 tahun

Dugaan pencabulan dan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur ini dengan pelaku kedua orang tersebut, diketahui papuadalamberita.com. pada Jumat (10/1/2020) sekitar jam 14.30 WIT, ketika Kanit PPA, Sat. Reskrim Polres Fakfak, AIPDA.. Risal Rusli, SH, mengantarkan kedua tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Fakfak untuk proses pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti.

Kanit. PPA Sat. Reskrim Polres Fakfak, AIPDA. Risal Rusli, SH, mengatakan, ayaah kandung “Melati’ (bukan nama sebenarnya) dan pacar “Melati”, diseret ke Sel Kejaksaan Negeri Fakfak atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.

Atas perbuatan Ayah korban dengan inisial DH yang tega mencabuli dan melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya, membuat penyidik PPA Sat. Reskrim Polres Fakfak, menjeratnya dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Sedangkan pacar korban, di jerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 jo. pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Dimana dengan jeratan pasala berlapis dalam Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.tersebut, ayah kandung “Melati” maupun pacar “Melati”, terancam hukuman penjara 20 tahun.

Tersangka DH Yang Diamankan di Dalam Sel Kejaksaan Negeri Fakfak, Sambil Menanti Proses Melengkapi Administari Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

Dalam proses pelimpahan tersebut, Kejaksaan Negeri Fakfak tidak memasukan pacar “Melati” didalam sel maupun dititip di Rutan Keelas II B Fakfak karena tersangka itu juga masih berusia di bawah umur.

JPU Kejaksaan Negeri, Maria P.J. Masela, SH, kepada papuadalamberita.com. membenarkan proses pelimpahan kedua tersangka dugaan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.

Dan atas pelimpahan tersanka DH dan barang bukti pada Jumad Sore (10/1/2020), petugas Kejaksaan Negeri Fakfak langsung mengirim tersangka DH yang merupakan ayah kandung korban untuk dimasukan di dalam jeruji besi Rutan Lapas Kelas II B Fakfak.

Sementara itu ayah korban yang tega mencabuli dan menyetubuhi anak Kandungnya, kepada media online ini, mengakui perbuatan bejatnya tersebut, bahkan dia mengaku, selama aksi tak terpuji itu dilakukan kepada anak kandungnya selama beberapa kali pada saat itu istrinya tidak berada di Fakfak.

“Waktu kejadian, inbu korban tidak berada di Fakfak, namun setelah kejadian ini baru istri saya kembali pulang ke Fakfak”, tutur lelaki paruh baya itu kepada papuadalamberita.com. di Kejaksaan Negeri Fakfak.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *