Papua Barat

KPU Fakfak Nyatakan, Bakal Paslon Perseorangan “DOA MU” dan “UTA_YOH”, Memenuhi Syarat Dukungan

115
×

KPU Fakfak Nyatakan, Bakal Paslon Perseorangan “DOA MU” dan “UTA_YOH”, Memenuhi Syarat Dukungan

Sebarkan artikel ini
Print

Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorang,  Donatus Nimbitkendik – Mustaqhfirin (DOA MU), Kamis Kemarin (20/02/2020), Menyerahkan Dokumen Dukungan KTP Kepada KPU Fakfak. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Independen, Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (UTA_YOH), Rabu Kemarin (19/02/2020), Ketika Menyerakan Dokumen Dukunfgan KTP Kepada KPU Fakfak. FOTO ; RICO LET’s./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA. FAKFAK – Setelah bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak melalui jalur perseorangan alias independen, Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP – Mustaqhfirin yang dikenal dengan jargon “DOA MU” menyerahkan syarat dukungan KTP untuk maju di Pilkada Fakfak dengan dukungan KTP sebanyak 5.267.

Penyerahan dukungan KTP sebanyak 5.267 kepada KPU Fakfak yang berlangsung Kamis (20/02/2020) dan setelah dilakukan penelitian pencocokan dokumen model B1.1. KWK  dengan model B 1 KWK maka KPU Fakfak nyatakan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Donatus Nimbitkendik – Mustaqhfirin memenuhi syarat minimim.

Begitupun dari hasil pencocokan dokumen dukungan KTP yang diserahkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Untung Tamsil – Yohana Dina Hiondom, sebanyak 7.614, KPU juga nyatakan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dengan jargon “UTA_YOH”, memenuhi syarat minimum.

Ketua KPU Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, yang didampingi Divisi Teknis Pentyelemggaran Pemilu, Hasanudin Rettob, kepada papuadalamberita.com. di ruang kerjnya mengatakan, kedua pasangan ini, baik pasangan “DOA MU” maupun pasangan UTA_YOH setelah dilakukan pencocokan dukungan KTP memenuhi syarat munimum dengan penyebaran dukungan di 17 Distrik.

Namun dalam proses pencocokan dokumen KTP untuk pasangan “DOA MU” dengan model B1.1. KWK dengan B1. KWK dari jumlah total dukungan KTP sebanyak 5.267 terdapat TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak 40 dan MS (Memenuhi Syarat) 5.227.

Sedangkan untuk pasangan UTA_YOH dari dukungan KTP  yang diserahkan sebanyak 7.614 dengan penyebaran di 17 Distrik, setelah dilakukan pencocokan dokumen B1.1 KWK dengan B 1. KWK yang TMS sebanyak 66 dan yang MS sebanyak 7.548, tandas Dihuru Dekry Radjaloa dan Hasanudin Rettob.

Lebih lanjut menurutnya, TMS dukungan KTP untuk kedua bakal paslon tersebut dikarenakan terdapat dokumen B1 KWK yang tidak ada tanda tangan maupun tidak ditempelkannya KTP.

Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

“Adanya TMS pada kedua bakal paslon tersebut dikarenakan saat pencocokan dokumen, terdapat dokumen B1 KWK yang tidak terdapat tanda tangan maupun tidak terdapat KTP yang ditempelkan”, tutur Dekry dan Hasanudin.

Walaupun begitu,  berkas pasangan “DOA MU” dan pasangan “UTA_YOH” sudah diterima karena  dukungan KTP dan penyebarannya sudah melebihi syarat minimum yang ditetapkan KPU Fakfak.

Selanjutnya kata dia, berkas kedua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dengan jargon “DOA MU” dan “UTA_YOH, selanjutnya akan memasuki tahap verifikasi berikutnya yang lebih ketat dalam verifikasi administrasi hingga dokumen dukungan ganda.

“Hasil ini belum final karena masih ada tahapan verifikasi administrasi hingga dokumen ganda, jadi prosesnya masih panjang”, tukasnya.

Dalam proses penelitian pencocokan berkas dukungan, KPU bersifat terbuka dengan menghadirkan utusan pasangan calon bersama Bawaslu ikut serta bersama KPU melakukan pecocokan berkas.

“Semua tahapan penelitian pencocokan berkas dukungan dilakukan secara transparan, tidak ada yang ditutupi KPU”, kata Dekry.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *