Papua Barat

LP3BH Apresiasi Kebijakan Gubernur Geser Rp90 Milyar Tanggani COVID-19 di Papua Barat

131
×

LP3BH Apresiasi Kebijakan Gubernur Geser Rp90 Milyar Tanggani COVID-19 di Papua Barat

Sebarkan artikel ini
Print

Yan Christian Warinussy bersama kolgeanya. FOTO: album warinussy/papuadalamberita.co.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARO- Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH)  Christian Yan Warinussy mengapresiasi kebijaksanaan Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan yang berani mengambil keputusan menggeser dana Rp90 Milyar rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 bagi kepentingan penanganan pandemi Covid-19 di Papua Barat.

‘’Langkah ini sejalan dengan amanat pasal 59 ayat (2) UU RI Nomor 21 Thn 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.  Ini sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua menjadi UU Dalam pasal 59 ayat (2,’’ ujar Warinussy.)

Menurut Warinussy ayat tersebut berbunyi : Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk.

“Bahkan hal ini sejalan dengan amanat pasal 59 tersebut pada ayat (3) yang berbunyi : “Setiap penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan beban masyarakat serendah-rendahnya,’’ jelas Yan Warinussy.

Di dalam pasal 59 ayat (1) dikatakan : Pemerintah Provinsi berkewajiban menetapkan standar mutu dan memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk.

” Jadi nyata benar betapa arif dan bijaknya seorang Drs Dominggus Mandacan sebagai gubernur yang pada saat yang tepat berani mengambil langkah sesuai kewenangannya sebagai diatur dalam amanat pasal 1 huruf e dan pasal 14 huruf d dan huruf g UU RI No.21 Tahun 2001 tersebut,’’ urai Warinussy.

Menurut pandangannya sebagai salah satu Advokat Gubernur Papua Barat bahwa kini penting Bapak Gubernur menyiapkan pula perangkat pengawasan terhadap pengelolaan anggran yang demikian besar dalam penanganan pandemi Covid-19 di Papau Barat tersebut.

Gubernur dapat memfungsikan pengawasan dari aspek hukum, politik dan sosial sebagai diatur dalam pasal 67 UU Otsus Papua tersebut. Bahkan langkah Gubernur menggeser dana sekitar Rp.5 Milyar untuk menambah fasilitas kesehatan di Rumah Sakit Provinsi Papua Barat di Manokwari patut mendapat respon positif bahkan apresiasi dari semua pihak.

Sudah saatnya memang Provinsi Papua Barat bahkan Tanah Papua memiliki rumah sakit kelas satu dan sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO). Ini sesuai status sebagai Provinsi yang berstatus otonomi khusus dengan amanat hukum prioritas pelayanan kesehatan sebagai diatur dalam amanat pasal 34 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (2) UU Otsus Papua.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *