Surat tanda penerimaan laporan dari Polda Papua Barat kepada kuasa hukum gubernur Papua Barat. Nama dua pelaku disensor redaksi. FOTO: scranshot/papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Advokat dan pengacara, Christiyan Warinussy SH mengatakan telah melapor tersangka berinsial QV dan DR ke Polda Papua Barat karena menghina Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan melalui jaringan sosial facebook.
‘’Sebagai advokat dan pengacara, saya telah diberi kuasa khusus dari Gubernur Papua Barat untuk melaporkan dan mengkawal proses hukum “penghina” Gubernur Papua Barat Drs.Dominggus Mandacan melalui akun media sosial facebook Maret 2020.
Menurut Warinussy laporan sudah dibuat oleh mitra saya Advokat Cosmas Refra di Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat pada hari Selasa, (8/4/2020) lalu.
Dalam laporan bernomor : LP/74/IV/2020/Papua Barat/SPKT tersebut ada 2 (dua) orang yang dilaporkan atas perbuatan mereka yang diduga melanggar pasal 310 dan 311 Kitab Undamg Undang Hukum Pidana (KUHP), keduanya berinsial QV dan DR..
Serta juga diduga melanggar pasal 27 UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
‘’Kami berharap Polda Papua Barat, khususnya Direktorat Kriminal Khusus (Dit.Krimsus) Sub Direktorat Cyber dapat segera mengetahui dan menangkap pelaku “penghina” Kepala Daerah Provinsi Papua Barat tersebut,’’ ujarnya kepada papuadalamberita.com Jumat (10/4/2020)..
‘’Kami sebagai Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat memastikan bahwa prosedur hukum acara pidana terhadap pelaku “penghina” Gubernur akan dilakukan secara baik dan adil demi memberi kepastian bagi tegaknya supremasi hukum di Tanah Papua,’’ tambah Warinussy..(tam)
Respon (1)