Papua Barat

MUI Papua Barat: Shalat Jum’at, Tarawih Berjama’ah, Shalat Idul Fitri di Rumah, jika COVID-19 Terkendali, Ditinjau Kembali

138
×

MUI Papua Barat: Shalat Jum’at, Tarawih Berjama’ah, Shalat Idul Fitri di Rumah, jika COVID-19 Terkendali, Ditinjau Kembali

Sebarkan artikel ini
Print

Rapat Unsur Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Papua Barat maklumat sholat taraweh, idul fitri dan sholat berjamaan di rumah, Sabtu (11/4/2020) di Kantor MUI Papua Barat. FOTO: MUI PAPUA BARAT/papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- KetuaMejlis Ulama Indonesi (MUI) Provinsi Papua Barat , H Ahmad Nausrau, S.Pdi, MM mengemumkan bahwa shalat jumat, sholat berjamaa di masjid, sholat taraweh selama bulan suci ramadhan dan shilat idul fitri pada 1 Syawal 1441 Hijriah, dapat dilakukan di rumah masing-masing, namun jika pandemic Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) telah terkendali keputusan ini dapat ditinjau kembali.

Baca juga:Jelang Ramadhan MUI Papua Barat Temui Gugus Tugas COVID-19 Papua Barat

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Papua Barat mengeluarkan maklumat nomor: A  059/DP-P XXXIII/IV/ 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Papua Barat, H Ahmad Nausrau, S.Pdi, MM, Sekertaris Umum MUI Papua Barat, H Nanang Supyan, S.Th.I di Manokwari pada Sabtu 17 Syaban 1441 Hijriah atau 11 April 2020, setelah melalui rapat unsur pimpinan MUI Papua Barat pada Sabtu (11/4/2020) di Kantor MUI Papua Barat.

Maklumat MUI Papua Barat tentang pedoman pelaksanaan sholat  Jumat,  ibadah di bulan suci ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah 2020 masehi dalam kondisi pandemi COVID-19 dengan memperhatikan.

  1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 14 tahun 2020.
  2. Instruksi Gubernur Papua Barat nomor 03 tahun 2020.
  3. Surat pernyataan Gubernur Papua Barat tentang tanggap darurat bencana non alam pandemi Corona Virus Disiase (COVID-19) di Provinsi Papua Barat tertanggal 27 Maret 2020.
  4. Kesepakatan bersama Forkopimda Provinsi Papua Barat dan FKUB Provinsi Papua Barat pada tanggal 3 April 2020.
  5. Surat edaran Gubernur Papua Barat nomor 850/611/2020.
  6. Hasil pertemuan dewan Pimpinan MUI Provinsi Papua Barat bersama Satgas COVID-19 Papua Barat pada tanggal 11 April 2020.

Mengingat : Bahwa penyebaran wabah COVID-19 telah tersebar ke berbagai daerah di Indonesia termasuk ke Provinsi Papua Barat yang hingga saat ini belum menurun dan semakin dekatnya pelaksanaan ibadah pada bulan suci ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah, serta pelaksanaan salat Jumat dan salat berjamaah di masjid atau musholah, maka dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat dengan ini menyampaikan maklumat sebagai berikut:

  1. Mengajak umat islam di Provinsi Papua Barat agar semakin mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dengan memperbanyak ibadah taubat istighfar dan dzikir membaca Qunut nazilah memperbanyak sholawat, memperbanyak sedekah Amar ma’ruf nahi mungkar dan senantiasa berdoa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar agar diberikan perlindungan dan dijauhkan dari musibah dan COVID-19.
  2. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan melaksanakan physical distancing (menjaga jarak fisik dengan orang lain).
  3. Pelaksanaan ibadah sholat berjamaah di masjid atau mushola, sholat Jumat , sholat tarawih selama bulan suci Ramadhan dan sholat  Idul Fitri 1441 Hijriah 2020 Masehi dilaksanakan di rumah masing-masing sesuai Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 dan protokol pencegahan COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Papua Barat.
  4. Tidak melaksanakan kegiatan kegiatan safari ramadhan seperti buka puasa bersama takbir keliling, pesantren kilat, peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh akbar yang menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar baik di masjid atau musholah.
  5. Kegiatan silaturahim dan halal bihalal hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah 2020 Masehi agar dilaksanakan secara daring (online).
  6. Mengajak umat Islam di Provinsi Papua Barat untuk tetap berada di tempat atau daerahnya masing-masing dan tidak melakukan perjalanan ke luar daerah mudik hingga ke keadaan normal kembali kecuali dalam kondisi darurat.
  7. Mengajak umat Islam di Provinsi Papua Barat agar menyegerakan pembayaran zakat mal, zakat fitrah, infaq dan shodaqoh di awal bulan Ramadan sehingga membantu meringankan beban mustahiq yang terdampak COVID-19.
  8. Mengajak para amil zakat agar meminimalkan kontak fisik seperti berjabat tangan pada saat penyerahan dan penerimaan zakat.
  9. Mengajak umat Islam di Provinsi Papua Barat agar tetap tenang dan tidak panik serta tidak memborong menimbun bahan kebutuhan pokok dan masker serta tidak menyebarkan informasi hoax yang berkaitan dengan COVID-19.
  10. umat Islam di Provinsi Papua Barat wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Papua Barat dalam melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19 agar penyebaran penyakit tersebut dapat dicegah.
  11. Mengajak umat Islam di Provinsi Papua Barat hendaknya proporsional dalam menyikapi orang yang suspect atau terpapar COVID-19 dan tidak melakukan penolakan pemakaman jenazah yang terpapar COVID-19.
  12. Untuk penentuan zona darurat pandemi COVID-19 disesuaikan dengan kondisi kabupaten dan kota masing-masing yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19.

‘’Demikian maklumat ini kami sampaikan dan sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali Jika pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Papua Barat telah menyatakan aman dan COVID-19 ditetapkan  di Manokwari  17 Syaban 1441 Hijriyah atau  Sabtu 11 April 2020,’’  Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Papua Barat Ketua Umum H Ahmad Nasrul S.Pdi, MM dan Sekretaris Umum MUI Papua Barat H Nanang Supian ST.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *