Mantan Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP. Misbhacul Munir, S.IK, Kini Menjabat Kasat. Reskrim Polres Sorong Kota. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Ditengah mewabahnya pandemi Covid -19, tidak melunturkan tugas penyidikan Polres Fakfak untuk menuntaskan berbagai kasus tindak pidana yang terjadi di Fakfak.
Dari sejumlah kasus pidana yang berhasil dituntaskan di tengah mewabahnya pandemi Covid -19, penyidik Polres Fakfak akhirnya menyelesaikan proses penyidikan 48 kasus tindak pidana di awal bulan April 2020 ini.
Kasat Reskrim Polres Fakfak. AKP. Misbhacul Munir, S.IK, sebelum meninggalkan Kota Fakfak menuju ke tempat tugas baru di Polres Sorong Kota, dengan jabatan yang sama, kepada papuadalamberita.com. mengatakan, sebelum mengakhiri masa tugas sebagai Kasat. Reskrim Polres Fakfak, dirinya telah menyelesaikan 48 kasus tindak pidana yang terjadi di Fakfak selama beberapa bulan terakhir.
“Sebelum mengakhiri masa tugas sebagai Kasat. Reskrim Polres Fakfak, sudah 48 kasus tindak pidana yang berhasil di selesaikan, tinggal beberapa kasus duigaan tindak pidana korupsi serta sebagaian kasus pelanggaran Undang – Undang ITE yang belum diselesaikan”, tandas AKP. Misbhacul Munir, S.IK, yang sudah bertugas sebagai Kasat. Reskrim Polres Fakfak selama 2 tahun 8 bulan.
Menurutnya, dari 48 kasus tindak pidana yang telah diselesiakan pada tahapan penyidikan dan semuanya tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak dan saat ini 48 kasus tersebut masuk daftar P.21 (hasil penyidikan sudah lengkap) dan menunggu waktu persidangan di Pengadilan Negeri Fakfak.
“48 kasus tindak pidana itu sudah masuk tahap P.21 dan semua tersangka dan barang bukti telah di limpahkan ke JPU Kejari Fakfak”, tutur AKP. Misbhacul Minur, S.IK, yang saat ini telah bertugas sebagai Kasat. Reskrim Polres Sorong Kota.
Dikatakan, dari 48 kasus tindak pidana yang telah memasuki tahap P.21 itu, terbanyak adalah kasus dugaan makar yang terjadi di Kampung Warpah Distrik Kayauni dengan 23 tersangka disusul kasus judi yang terjadi di pasar Thumburuny pada pertengahan Januari 2020 dengan 20 tersangka 5 kasus tindak pidana terkait dengan tindak penganiayaan, penggelapan dan kasus cabul.
Dari 48 kasus tersebut yang telah dilimpahkan penyidik Polres Fakfak kepada JPU Kejari Fakfak maka kini 48 kasus tersebut sedang menunggu penetapan waktu sidang di Pengadilan Negeri Fakfak.(RL 07)