Surat edaran Bupati Kabupaten Teluk Bintuni terkait pelaksanaan sholat idulf fitri di Kabupaten Teluk Bintuni ditengah pandemik COVID-19.papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. BINTUNI- Menindaklanjuti hasil kesepakatan antara Forkopimda dan MUI Teluk Bintuni maka Pemerintah daerah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor : 04/ 080/ BUP-TB/ V/ 2020 Tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri dalam rangka hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah COVID-19.
Surat edaran tanggal 18 Mei ini ditujukan kepada Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni, pengurus PHBI, pengurus Majelis Taklim Se-Kabupaten Teluk Bintuni, Kepala-Kepala Distrik, Tokoh Masyarakat, kepala Kampung pengurus Masjid dan seluruh masyarakat Teluk Bintuni.
Edarah ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor:SE.6 Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi wabah covid-19 serta Tausiyah MUI Papua Barat Nomor: A.076/DPP.XXIII/V/2020 tentang pedoman pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 14441 H/2020 M Dalam kondisi pandemi wabah virus corona
Serta hasil keputusan rapat bersama tanggal 18 Mei 2020 antara Ulama, Tokoh Agama dan Pemda Kab Teluk Bintuni serta Lembaga Masyarakat Adat 7 Suku Teluk Bintuni, maka Pemda Kab Teluk Bintuni menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk :
1.Tidak melaksanakan takbiran keliling/pawai kendaraan,kegiatan takbiran dilakukan di kediaman masing masing.
2.Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Tahun 1441 H/2020 M yang umumnya dilaksanakan secara berjamaah di Masjid atau lapangan terbuka ditiadakan, dan dilakukan di rumah masing masing.
3.Kegiatan silaturahmi/Halal Bi Halal hari raya Idul Fitri sebaiknya dilaksanakan secara daring(online)/streming.
4.Jika harus melakukan kegiatan diluar rumah sebaiknya mengunakan masker dan menjaga jarak sesuai dengan himbawan pemerintah
5.Mari bersama sama memutuskan penyebaran Covid-19 dengan tetap dirumah. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tangungg jawab.(aba)