Anggota Satnarkoba Polres Teluk Bintuni saat menemukan tempat penyulingan minuman keras lokal jenis cap tikus di salah satu rumah warga di Bintuni yang dijadikan tempat penyulingan minuman keras lokal, Kamis (28/5/2020). FOTO: istimewa/papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Pada hari ini Kamis tgl 28 Mei 2020 jam 17.30 wit anggota Satnarkoba Polres Teluk Bintuni telah melakukan penangkapan terhadap tiga warga yang memproduksi dengan cara lama yaitu menyuling minuman beralkohol jenis cap tikus di rumahnya.
Ketiga warga Kampung Bina Desa Distrik Bintuni Timur Kabupaten Teluk Bintuni pria berinsial RT kelahiran 9 Oktober 1976, wanita berinisial ES kelahiran 16 Agustus 1981 dan Yustus Refideso, laki-laki Sarbei 08 Juni 1991 ini berprofesi sebagai nelayan ini harus menikmati hari-harinya di balik penjara milik Polres Teluk Bintuni menanti proses hukum.
Dari tangan ketiga penyuling polisi berhasil menyita tiga Kompor, dua dangdang, empat buah bambu ukuran satu meter, tiga plastik warna bening masig-masing panjang 460 cm, 12 botol teh pucuk berisi minuman lokal jenis cap tikus, satu botol air 600ml berisi minuman lokal jenis cap tikus, satu jerigen warna bening ukuran lima liter berisi cap tikus, satu buah baskom plastik warna hijau, satu buah kantong plastik warna merah di dalamnya tuju botol teh pucuk yg berisi cap tikus.
‘’Pada Kamis (28/5/2020) pukul 17.30 wit anggota Satnarkoba Polres Teluk Bintuni di pimpin Kasat Narkoba bersama lima personil Satnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tiga pemilik rumah di Kampung Bina Desa Distrik Bintuni Timur yang di duga memproduksi (memasak) Milo jenis Cap Tikus di dalam rumah,’’ ujar kepala BIdang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey melalui siaran persnya yang diterima papuadalamberita.com, Kamis (28/5/2020) malam.(tam)