Papua Barat

Duet Warinussy – Waney Usut Sebutan  Wahyu di Persidangan Soal Transfer Rp500 Juta dari Gubernur Papua Barat

148
×

Duet Warinussy – Waney Usut Sebutan  Wahyu di Persidangan Soal Transfer Rp500 Juta dari Gubernur Papua Barat

Sebarkan artikel ini
Print

Chrisyian Warinussy salah satu Pengacara dari Gubernur Papua Barat. FOTO: DOKUMENTASI WARINUSSY/papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Advokat Pemerintah Provinsi Papua Barat, menyampaikan pandangan hukum mengenai  “dicantumkan” nya nama Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Komisi Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Yaitu dalam dakwaan terhadap mantan KPU  Wahyu Setiawan dalam sidang Kamis, 28/5 di ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ‘’bernyanyi” menyebutkan ada transfer dari Gubernur Papua Barat sebesar Rp500 kepadanya melalui rekening istri dan anaknya.

‘’Sebagai salah satu Advokat Gubernur Papua Barat, saya ingin meminta perhatian semua pihak untuk memahami tentang apa itu surat dakwaan,’’ ujar pengacara kondang di Papua Barat, Christian Warinussy SH  melalui siaran persnya yang diterima papuadalamberita.com Sabtu (30/5/2020).

Prof. DR Andi Hamzah, SH ahli hukum pidana Indonesia mengatakan dalam bukunya : Surat Dakwaan dalam hukum acara pidana, terbitan PT. Alumni-Bandung, tahun 2016 bahwa surat dakwaan merupakan dasar terpenting hukum acara pidana, karena berdasarkan surat dakwaan itulah pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan.

Dasar hukum bagi keberadaan surat dakwaan dalam konteks peradilan pidana, termasuk korupsi diatur dalam pasal 143 UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Surat Dakwaan disusun oleh JPU berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) seseorang atau lebih tersangka yang diajukan penyidik.

Jadi menurut pasal 143 ayat (2) KUHAP, penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda tangani serta berisi nama lengkap, tempat lahir, umur, atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka/terdakwa.

Kemudian di dalam pasal 143 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa surat dakwaan berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan memyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

‘’Dengan demikian saya memahami bahwa pencantuman nama klien kami Bapak Gubernur Papua Barat adalah sesuai kewenangan JPU KPK yang tentu masih harus dibuktikan secara hukum di dalam persidangan perkara terdakwa Wahyu Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kita bersama belum membaca secara lengkap surat dakwaan JPU tersebut,’’ jelas  Warinussy

Sedangkan pemberitaan media online yang sangat bombatis sejak kemarin sore menurut saya telah mengutip sepenggal-sepenggal dari isi surat dakwaan JPU tersebut.  Sehingga cenderung mengundang “penafsiran” yang terbatas bahkan bisa bersifat menyesatkan.

Sehingga bisa berindikasi pencemaran nama baik Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan secara hukum.

‘’Untuk kepentingan pembelaan hak dan kepentingan hukum klien kami, maka saya bersama mitra Advokat saya Advokat Demianus Waney sedang mengumpulkan bukti-bukti hukum yamg diperlukan. Kami telah ditunjuk Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan untuk mengambil segenap langkah hukum atas informasi yang telah terpublikasi luas dan cenderung merongrong privasi hukum nama dan jabatan serta posisi politik klien kami tersebut,’’ tutup Warinussy.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *