Papua Barat

Bupati Fakfak : Rapid Test Gratis Bukan Untuk Kepentingan Bepergian

131
×

Bupati Fakfak : Rapid Test Gratis Bukan Untuk Kepentingan Bepergian

Sebarkan artikel ini
Print

Bupati Fakfak, Dr. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si, Juga Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid -19) Kabupaten Fakfak. Selasa 16 Juni 2020. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO: RICO LET’s.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Terkait berbagai tanggapan dan sorotan terhadap rapid test berbayar yang terjadi di salah satu klinik swasta di Fakfak, membuat Bupati Fakfak, Dr. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si, angkat bicara.

Kepada sejumlah wartawan di lantai tiga ruang kerja Bupati Fakfak, Mohammad Uswanas, M.Si, yang juga Ketua Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid -19)  menegaskan, gugus tugas Covid -19 tidak mengurusi rapid test gratis bagi warga Fakfak ataupun warga ber-KTP Kota lain yang akan bepergian.

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19, telah mengambil keputusan untuk penanganan rapid test gratis hanya bagi masyarakat yang berada di Fakfak, bukan kepentingan bepergian untuk kepentingan pribadi”, tegas Mohammad Uswanas, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya di Kantor Bupati Fakfak.

Bayangkan saja kata orang nomor satu di Fakfak yang akrab disapa Kaka Mocha, bila kepentingan bepergian untuk kepentingan pribadi, harus juga menjadi urusan Pemerintah maka tak dapat dibayangkan brapa banyak rapid test yang harus di keluarkan pada hal puncak pandemi Corona belum berakhir.

“Urusan bepergian untuk kepentingan pribadi bukan menjadi urusan Pemerintah karena itu yang mau bepergian untuk kepentingan pribadi silahkan saja mengurus sendiri rapid test”, tutur Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Fakfak, Mohammad Uswanas.

Rapid test tanpa pungutan biaya yang dilakukan tim Covid -19 Kabupaten Fakfak saat ini sedang dilakukan diberbagai instansi Pemerintah mulai dari tenaga medis termasuk pegawai Kejaksaan Negeri Fakfak, KPU Fakfak dan akan menyusul di berbagai instansi Pemerintah.

Terkait tudingan rapid test berbayar di salah satu klinik swasta di Fakfak, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19, mengatakan, urusan itu bukan menjadi rana karena urusan tarif rapid test merupakan kewenangan company (perusahaan) tersebut yang bergerak di bidang pelayanan jasa kesehatan apa lagi alat rapid test yang digunakan tidak menggunakan milik Pemerintah.

“Harga rapid test di klinik swasta tersebut itu kewenangan perusahaan tersebut, apa lagi alat rapid test yang digunakan milik mereka bukan menggunakan rapid test dari Pemerintah”, tegasnya.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kabupaten Fakfak dalam keterangannya, sangat menyayangkan tudingan maupun pemberitaan yang menyudutkan dokter specialis penyakit dalam dr. Subhan Rumoning, Sp.PD terkait peraktek di klinik tersebut hingga Subhan Rumoning Direktur RSUD Fakfak itu ingin mengundurkan diri sebagai ketua kesehatan Gugus Tugas.

“Sangat disayangkan, tudingan miring yang melibatkan satu satunya tenaga dokter ahli penyakit dalam di RSUD Fakfak hingga mau mengundurkan diri, bayangkan saja bagaimana kalau dokter ini tidak terlibat dalam penanganan Covid -19 maka tentunya tak dapat dibayangkan siapa yang mampu untuk menangani persoalan Covid -19 di Fakfak”, tukas Mohammad Uswanas dengan nada kesal.

Dia berharap agar masyarakat yang ingin mengetahui berbagai informasi terkait Covid -19 tidak membuat asumsi sendiri tetapi dapat menanyakan langsung kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kabupaten Fakfak sehingga informasi yang diperoleh akan akurat.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *