Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Papua Barat, Derek Ampnier. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO: rustam madubun.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat memutuskan memperpanjang status tanggap darurat bencana terkait penularan CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19) hingga 14 Juli 2020.
Selain masih ada penularan penyakit, perpanjangan tanggap darurat juga dilakukan sebagai upaya persiapan penerapan kebijakan menuju normal baru atau new normal.
Pernyataan perpanjang kelima tanggap darurat bencana non alam pandemi COVID-19 di Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan Gubernur Papua Barat itu disampaikan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Papua Barat, Derek Ampnier kepada wartawan Ahad, (21/6/2020) melalui Grup Whatasapp Covid-19 Papua Barat.
Menindaklanjuti pernyataan Gubernur Papua Barat tanggal 16 Maret 2020 tentang pernyataan siaga darurat bencana non alam dan memperhatikan telah adanya kasus positif covid 19 di Papua Barat tertanggal 27 Maret 2020 sesuai informasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan tindak lanjut instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendalian risiko penularan infeksi Corona virus disease covid-19 maka pada hari ini saya nyatakan status siaga darurat ditingkatkan menjadi status tanggap darurat di wilayah Provinsi Papua Barat berkaitan dengan itu maka langkah-langkah yang wajib dilaksanakan adalah sebagai berikut
1 Gugus tugas percepatan pencegahan dan pengendalian risiko penularan infeksi CoronaVirus Disease Provinsi Papua Barat dan Gugus Tugas Covid-19 kabupaten kota se Papua Barat untuk segera melakukan pencegahan dan penanggulangan bencana Covid-19 semaksimal mungkin.
2 Pencegahan dan penanggulangan bencana sebagaimana yang dimaksud diatas adalah sebagai berikut
- Penduduk Papua Barat yang akan beraktivitas di luar rumah di tempat umum dan tempat kerja wajib menggunakan masker sebagai upaya perlindungan dan pencegahan penularan Covid-19.
- Membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah kecuali urusan yang sangat penting dan urgen.
Melaksanakan social distancing dan physical distancing atau menjaga jarak fisik saat berinteraksi dengan orang lain secara tegas dan benar.

Pernyataan Perpanjangan Kelima Gubernur Papua Barat Tanggap Darurat hingga 14 Juli 2020. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO: tangkap layar.
3 untuk melaksanakan pencegahan penanggulangan bencana covid-19 maka gugus tugas segera mengambil langkah-langkah hukum di wilayah hukum masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perpanjangan kelima ini berlaku mulai tanggal 14 Juni 2020 sampai dengan 14 Juli 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan dan kebutuhan.
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dibuat di Manokwari pada tanggal 13 Juni Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan.
Tembusan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, ketua DPR Republik Indonesia, ketua Gugus Tugas Nasional, ketua DPR Papua Barat, Pangdam XVII/Kasuari, Kapolda Papua Barat, Kejati Papua Barat Ketua Majelis Rakyat Papua, Kabinda, Bupati Walikota se Papua Barat, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Papua Barat.(tam)













