Hasanudin Rettob, S.Pd, Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu KPU Fakfak. Senin 22 Juni 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Besok Rabu (24/6/2020) merupakan tahapan penting yang akan dilaksanakan KPU untuk menentukan nasib pasangan bakal calon Independent agar lolos maju dalam Pilkada Fakfak 2020.
Agar tidak menghambat proses verfikasi faktual dukungan perseorangan, KPU Fakfak berharap masyarakat yang memberikan dukungan KTP kepada bakal pasangan calon independent dapat berada di rumah selama tahapan verfak berlangsung, demikian harap, Hasanudin Rettob, S.Pd, selaku Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu pada KPU Fakfak.
Menurutnya, tahapan verfak dukungan perseorangan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati sangatlah penting dalam menentukan nasib Bapaslon independent sehingga selama tahapan verfak berlangsung bagi masyarakat yang memberikan dukungan KTP nya tetap berada di rumah untuk menanti kedatangan tim verfak.
“Tahapan verfak dukungan perseorangan akan berlangsung dari tanggal 24 Juni hingga 12 Junli 2020 dan dalam tahapan ini hanya membutuhkan waktu 14 hari sehingga warga pemberi dukungan perseorangan dapat berada di rumah agar mudah dilakukan verfak”, tuturnya.
Selama verfak dukungan perseorang berlangsung, warga pemberi dukungan kepada Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) Independent Bupati dan Wakil Bupati Fakfak diharapkan untuk menyiapkan e-KTP maupun surat keterangan domisili.
“Selain tetap berada di rumah, warga pemberi dukungan independent juga harus menyiapkan e-KTP maupun surat keterangan domisili sehingga mempermudah petugas yang melakukan verfak dilapangan”, tandas Hasanudin Rettob, di ruang kerjanya.
Lanjutnya, dalam pelaksanaan verfak dengan menggunakan sistem sensus ini, petugas PPS dan PPL (panitia pengawas lapangan) serta tim Bapaslon atau LO akan menemui nama – nama warga yang berada di 17 Distrik yang masuk daftar dukungan calon Independent.
Selama pelaksanaan Verfak dukungan perseorangan, tim yang melaksanakan Verfak menemui nama – nama warga yang masuk daftar dukungan perseorangan tetap mengikuti protokoler kesehatan Covid -19, tuturnya.(RL 07)