Scroll untuk baca artikel
Papua Barat

Marga Agofa Serahkan Dokumen Pengembangan Industri Petrokimia

116
×

Marga Agofa Serahkan Dokumen Pengembangan Industri Petrokimia

Sebarkan artikel ini
Print

Masyarakat adat Sumuri menyerahkan dokumen Kesepakatan Pengembangan Industri Petrokimia dari Marga Agofa, Kampung Onar, Distrik Sumuri. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO: istimewa

PAPUADALAMBERITA.COM. BINTUNI- Pembangunan industri petrokimia yang berlokasi di Wilayah Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni mendapat dukungan dari marga Agofa sebagai pemilik hak ulayat setempat.

Hal ini terbukti masyarakat adat sumuri menyerahkan Dokumen Kesepakatan Pengembangan Industri Petrokimia dari Marga Agofa, Kampung Onar, Distrik Sumuri.

Pemilik hak ulayat, Martinus Agofa kepada wartawan, Rabu (24/6) mengatakan pada dasarnya masyarakat sangat gembira dengan hadirnya proyek indistri petrokimia, terutama masyarakat adat yang memiliki hak ulayat karena ini meruapakan kepentingan semua.

“Pada saat ini pemerintah hanya memfasilitasi agar kegiatan berjalan baik. Sehingga kalau ada isu atau pembicaraan diluar terkait tanah, maka yang ingin saya sampaikan adalah terkait masalah tanah bisa dibicarakan sesuai aturan yang berlaku,”

Lanjut M artinus Agofa, menjelaskakan  penyerahan dokumen kesepakatan ini tidak ada unsur pemaksaan. Karena kami sudah menyatakan kesediaan menerima proyek ini dari tahun 2013, bahkan ada surat pernyataan dukungan yang kami serahkan waktu it).

Sehingga sejauh ini ditegaskan Martinus Agofa, tidak ada penekanan dari pemerintah daerah, dan apa yang menjadi hak masyarakat akan diberikan sesuai prosudur yang berlaku.

Seperti telah marga atau keluarga besar  memberikan kesepakatan ini, maka kami sudah siap.Mungkin aspirasi atau permintaan yang perlu sama sama diskusikan agar saat kegiatan berjalan, semuanya lancar dengan baik

“Saya berharap ketika proyek ini berjalan, ada peningkatan taraf hidup masyarakat. Dan kesecamasanya,jangan sampai ketika proyek ini hadir kami jadi penonton.Untuk itu, diskusi seperti ini sangat baik untuk menuju satu kesepatakan agar semua pihak puas.”

Untuk sementara tidak ada persoalan, mungkin apa yang menjadi aspirasi kita diskusikan dari tingkat daerah sampai pusat.Sehingga apa yang menajdi tangunggjawab pemerintah pusat, daerah dan apa yang harus dilakukan masyarakat,harus semuanya jelas.

Terkait lokasi, yang 2100 hektar, yang 50 hektar pertama saya tidak bisa dengan kasat mata menentukan, karena perlu ada survey dan kajian status tanah.Namun pada intinya marga Agofa siap menerima proyek ini,”tegas Martinus Agofa.(aba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *