Rapat Pleno Terbuka KPU Fakfak Terkait Pembatalan Keikutsertaan Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Cyrillus Adopak, SE,MM dan Peggi Patrisia Patipi, SE Pada Pilkada Fakfak Tahun 2020. Kamis 25 Juni 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Masuk pada tahapan Verifikasi Faktual yang sedang berkulir dilaksanakan KPU Fakfak, malah muncul bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak jalur independent, Cyrillus Adopak, SE, MM dan Peggi Patrisia Patipi, SE, akhirnya mengajukan surat pengunduran untuk tidak ikut sebagai peserta Bapaslon dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Fakfak.
Pengunduran diri yang datang tiba – tiba jelang pelaksanaan Verfak tentunya membuat publik bertanya – tanya apa penyebab Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dengan jargon “CEPAT” itu mengajukan surat pengunduran diri yang diajukan tertanggal 23 Juni 2020 yang ditandatangani Cyrillus Adopak, SE, MM sebagai Bakal Calon Bupati jalur independent dan juga ditandatangani LO nya Amiruddin.
Walaupun suart pengunduran diri ini sudah masuk di KPU Fakfak sejak 23 Juni 2020 lalu namun surat tersebut tidak bermeterai sehingga KPU Fakfak mengembalikan surat tersebut dan diminta untuk diperbaiki, setelah diperbaiki surat pengunduran dari Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati maka Kamis (25/6/2020) diserahkan kembali ke KPU.
KPU Fakfak setelah menerima surat tersebut, Kamis sore (25/6/2020) sekitar jam 16.00 WIT, langsung menggelar rapat pleno terbuka untuk membatalkan pasangan “CEPAT” yang telah mengajukan dokumen dukungan KTP nya, tidak lagi menjadi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak di Pilkada 2020.
Rapat pleno terbuka yang dipimpin langsung Ketua KPU Dihuru Dekry Radjaloa, SP, dengan dihadiri 4 Komisioner KPU Fakfak, Sekertaris KPU Fakfak, Ocen Wairoy, SE, M.Si, dan Ketua Bawaslu Fakfak serta Bapaslon “CEPAT” yang diwakili LO dan perwakilan Bapaslon “CEPAT”.
Dalam berita acara hasil pleno KPU Fakfak, nomor 39/PL.01.1-BA/9230/KPU-Kab/IV/2020 tentang rapat pleno terbuka KPU Fakfak tentang pembatalan keikutsertaan Bapaslon jalur perseorangan Cyrillus Adopak, SE, MM dan Peggi Patrisia Patipi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 dengan pertimbangan sebagai berikut, bahwa sesuai pasal 33 ayat (1), PKPU RI nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKUP n omor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Maka dengan mengundurkan diri sejak verifikasi administrasi sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan calon lain.
Penandatangan Berita Acara Hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Fakfak Terkait Pengunduran Diri Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Berjargon “CEPAT” Tidak Ikut Seta Dalam Pilkada Fakfak Tahun 2020. Kamis 25 Juni 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
Dengan berita acara , nomor 39/PL.01.1-BA/9230/KPU-Kab/IV/2020 terkait pembatalan Bapaslon Independent berjargon “CEPAT”, dalam keikutsertaan dalam Pilkada Fakfak, KPU Fakfak juga membatalkan juga membatalkan 4 berita acara KPU dengan nomor 18/PL.01.1-BA/9230/KPU-Kab/II/2020, tentang hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak.
Berita acara KPU Fakfak nomor 29/PL.01.1-BA/9230/KPU-Kab/III/2020, tentang permintaan salinan dukungan Bapaslon perseorangan Oleh Bawaslu Fakfak kepada KPU Fakfak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020.
Berita acara KPU Fakfak nomor 33/PL.01.1-BA/9230/KPU-Kab/III/2020, tentang berita acara hasil verifikasi administrasi kesesuaian data pendukung dengan surat pernyataan dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020.
Termasuk membatalkan berita acara KPU Fakfak nomor 35/PL.01.1-BA/9230/KPU-Kab/III/2020, tentang berita acara hasil verifikasi dugaan dukungan ganda Bapaslon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2020
Dengan ditetapkannya berita acara nomor 39/PL.01.1-BA/9230/KPU-Kab/IV/2020, maka kini Bapaslon perseorangan, Cyrillus Adopak, SE, MM dan Peggi Patrisia Patipi, SE, tidak dapat mengikuti seluruh rangkaian tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 .
Dalam surat pernyataan pengunduran diri sebagai Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak jalur independent di Pilkada Fakfak 2020, Cyrillus Adopak, SE, MM, yang juga selaku Wakil Ketua MRPB berasalasan, bahwa lembaga perlindungan orang asli Papua juga lagi membahas dana akan berkomitmen untuk menolak pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020, dengan pertimbangan sebagai berikut, 1. Dalam kondisi Covid -19 ini seharusnya Pemerintah lebih dulu mementingkan usaha – usaha penanganan/pemberantasan penyebaran virus corona dari pada memaksakan pelaksanaan Pilkada.
Dan alasan, di tanah Papua pada setiap bulan Desember adalah merupakan bulan suci dimana mayoritas orang asli Papua akan mempersiapkan diri guna menyambut kelahiran Yesus Kristus. Situasi sakral di bulan Desember yang suci ini dikuatirkan akan terganggu karena akibat konflik kepentingan Politik dalam seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada yang puncaknya pada hari pencoblosan 9 Desember 2020, pinta Cyrillus Adopak dalam surat pernyataan tersebut.
Dengan pengunduran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak jalur independent berjargon “CEPAT”, maka kini hanya tersisa 3 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang akan mengikuti tahapan selanjutnya di KPU Fakfak mulai dari tahapan verfak hingga tahapan berikutnya, Tiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati jalur independent tersebut yakni Bapaslon Untung Tamsil dan Yohana Dinas Hindom dengan jargon UTA-YOH, Bapaslon Abdul Rahim Fatamsya dan Jimmy Jeferson Liusanda dengan jargon RAJA dan Bapaslon Donatus Nimbitkendik dan Mustagfirin dengan jargon DOAMU. (RL 07)