Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi memberi arahan pada staf Humas Polda Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: rustam madubun.
PAPUADALAMBERITA.COM- MANOKWARI- Keberhasilan Polres Sorong Selatan di beck up Polda Papua Barat dalam menangkap Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Maybrat, Provinsi Papua Barat 13 Juni 2020 karena dugaan kuat terlibat serangkain kasus pembunuha terhadap Frins Sewa 13 Juni 2020 di Kampung Aisa Distrik Aifat Timur Kabupaten Maybrat penanganan dan penahanan akan sampai di Polda Papua Barat
Baca juga:Kasus Berbeda Ketua KNPB, Ditangkap Polisi Karena Terseret Pembunuhan
Setelah proses pemberkasaan, pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti oleh Polres Sorong Selatan, tersangka AS bakal dikirim ke Polda Papua Barat untuk lanjutan proses hukumnya.
‘’Untuk keamanan, tersangka akan ditempatkan di rumah tahanan Polda Papua Barat, penangan oleh Polres Sorong Selatan di beck up Direketorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Papua Barat, tersangka di tahan di rumah tahanan Polda Papua Barat dengan pertimbangan mengantisipasi situasi kemanan dan ketertiban masyarakat,’’ jelas Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi atas pertanyaan papuadalamberita.com di grup whatsapp Pers dan Humas Polda Papua Barat, Sabtu (4/7/2020) pagi.
Penangkapan AS pekan kemarin tidak ada kaitanya dengan organisasinya, murni karena keterlibatan dalam kasus pengeroyokan dan pembunuhan.
Dugaan perbuatan tersangka melanggar pasal 170 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(tam)