Yan Crisitian Warinussy, SH. PAPUADALAMBERITA. FOTO: dokemtasi pribadi warinussy.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Proses persidangan perkara perdata nomor : 19/Pdt.G/2020/PN.Mnk antara Nyonya Janda Estefina Wartanoi dan kawan-kawan melawan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI dan kawan-kawan digelar Senin, (10/8/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Manokwari.
Persidangan pada tahap mediasi para penggugat 20 kepala keluarga memberikan kuasa kepada Advokat Manokwari bersatu yang dikoordinir Advokat senior Demianus Waney, SH.
Sedangkan pihak Menteri BUMN RI dan PT Pertamina diwakili April R. Ligua dan kawan-kawan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat, mediasi akan dilanjutkan Rabu, (12/8/2020).
‘’Pada prinsipnya, kami selaku kuasa hukum penggugat menghormati dan mendukung langkah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat. Yang mana telah memfasilitasi pihak tergugat, khususnya PT Pertamina untuk melakukan langkah-langkah penting dalam konteks mediasi perkara ini sejak awal, sehingga kami berharap akan segera dapat dicapai kesepakatan diantara para penggugat dan para tergugat,’’ ujar Juru Bicara Tim Advokat Manokwari Bersatu, Yan Christian Warinussy kepada dalam saiaran pers yang diterima papuadalamberita.com, Senin (10/8/2020) di Manokwari.(tam)
Respon (1)