Bupati Fakfak, Dr. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Euforia Otonomi Khusus di Papua dan Papua Barat akhir-akhir ini semakin marak didengungkan, sejumlah elit politik dan birokrasi mulai berebutan panggung untuk memberikan sejumlah argumentasi dalam kaitannya dengan berakhirnya Otsus di tanah Papua serta keberlanjutan Otonomi Khusus Jilid II.
Tak bisa dipungkiri bahwa sejak pemberlakuan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 di Bumi Cenderawasih ini, kedua Provinsi di bagian timur Indonesia ini terbilang banyak mendapatkan perlakuan yang sangat istimewa dari Pemerintah Pusat. Hal ini Tentu saja sebagai bentuk keseriusan dan perhatian pemerintah pusat terhadap Papua dan Papua Barat.
Namun sayangnya, dalam perjalanan pemberlakuan Otonomi Khusus dalam kerangka UU No. 21 tahun 2001 ini, masih ada sejumlah pihak yang belum dapat menerima pencapaian keberhasilan Otonomi Khusus ini.
Dipenghujung masa berakhirnya Otonomi Khusus di Papua dan Papua Barat, kini pemerintah Pusat melalui Kementerian tekhnis mulai mendorong keberlanjutan Otonomi Khusus Jilid II. Sikap pemerintah pusat ini tentu saja menimbulkan pro-kontra disejumlah kalangan di papua dan papua barat dengan sejumlah indikator pencapaian keberhasilan dan kegagalan Otonomi Khusus.
Terkait dengan itu, Bupati Fakfak Dr. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si di sela-sela Pembukaan Seminar Pemantapan Rencana Kerja 2021 di Balai Kampung Wasa Mulya Distrik Tomage mengatakan, dalam dua pekan terakhir ini, banyak orang Papua secara kolektif beranggapan bahwa Otonomi Khusus telah gagal diberlakukan di tanah Papuat.
Namun dirinya sebagai orang Papua dalam penyelenggaraan pemerintahan justru malah mempertanyakan, dimana letak kegagalan Otonomi Khusus dan apa yang gagal dalam pemberlakuan Otsus ?
Bahkan tidak tanggung-tanggung Doktor Kebijakan Publik ini menyampaikan jika ada yang menyatakan Otsus gagal, tolong tunjukan kepada saya sebagai Bupati, bahwa sebenarnya kegagalannya ada pada rencana devinitif yang salah dalam kerangka implementasi Otonomi Khusus, sehingga saya (Bupati) menekankan jangan ada yang memperkeruh keadaan mengenai pentingnya evaluasi Otsus atau keberlanjutan Otsus. Jika berbicara mengenai strategi perumusan kebijkan , maka pendekatan yang dilakukan, berdasarkan prinsip-prinsip monitoring, evaluasi, out put, out come, dan benefit.
“Dalam dua minggu terakhir ini secara nasional, banyak orang Papua yang menganggap bahwa Otsus telah gagal, namun saya sebagai orang Papua dalam penyelenggaraan Pemerintahan mempertanyakan yang gagalnya dimana ?, apanya yang gagal?, apa saudara tahu, coba tunjukan kepada saya sebagai Bupati bahwa ada rencana devinitif yang salah”. tegas Bupati Fakfak dengan nada tanya..
Orang nomor satu Fakfak yang akrab sapa Kaka M (Kaka Mocha) ini juga mengutip pernyataan Ketua Dewan Adat Papua yang mengatakan bahwa “jika Otonomi Khusus tidak dilanjutkan, maka praktis MRP harus dibubarkan”. Kaka M juga sempat memberikan pembobotan akademisi terhadap pernyataan Ketua DAP ini.
Menurutnya lebih lanjut, apa yang dikatakan Ketua DAP ini benar karena MRP dibentuk berdasarkan Otonomi Daerah, namun ada perbedaan persepsi tentang MRP ditafsirkan sebagai bikameral sistem sehingga desentralisasi yang ada di Indonesia adalah desentralisasi unitarian artinya bahwa desentralisasi yang diberikan adalah desentralisasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, Hal ini tentu saja berbeda dengan sistem ketata-negaraan yang diberlakukan di negara Malaysia.
“Saya setuju pernyataan Ketua Dewan Adat Papua yang menyatakan bahwa jika Otonomi Khusus tidak dilanjutkan, maka praktis MRP harus dibubarkan. Itu benar karena MRP dibentuk berdasarkan Otonomi Daerah, namun ada perbedaan persepsi tentang MRP ditafsirkan sebagai Bikameral Sistem sehingga desentralisasi yang diberikan adalah desentralisasi unitarian artinya bahwa desentralisasi yang diberikan adalah desentralisasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini berbeda dengan sistem ketata-negaraan yang diberlakukan di negara Malaysia”, tukasnya.(RL 07)