Salah Satu Truk Pengangkut Kayu Yang Melewati Ruas Jalan Nasional, Sopirnya Mengaku Ada Setoran di Beberapa Pos Yang Ada di Ruas Jalan tersebut. Kamis 13 Agustus 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Bila anda melalewati ruas jalan Nasional Fakfak – Kinam – Mitimber hingga sampai di Bomberay, suasananya begitu indah dan sejuk karena udaranya masih segar dengan rimbunnya pohon yang tumbuh di sepanjang tepi badan jalan.
Hilir mudik kendaraan yang melewati ruas jalan nasional ini nampak masih sepih, bila melewati ruas jalan tersebut bisa dihtung dengan jari berapa kendaraan yang dilewati, namun dibalik sepihnya ruas jalan ternyata ada praktik pungutan liar terhadap setiap kendaraan truk pengangkut kayu olahan.
Satu unit truk pengangkut kayu olahan yang melewati ruas jalan nasional dari arah Bomberay sampai di Fakfak, para sopir harus menyiapkan uang setoran sebesar Rp.700 ribu, bila tidak urusannya akan lebih panjang.
Dalam sehari kendaraan truk pengakut kayu olahan untuk dijual ke Fakfak yang melewati ruas jalan nasional itu, bisa mencapai kurang lebih 10 unit truk, tak dapat dibayangkan brapa banyak uang pungutan liar dari para sopir yang mengalir di secara ilegal di beberapa pos yang ada di sepanjang ruas jalan itu.
Dampak dari adanya praktik pungutan liar terhadap sopir truk pengangkut kayu olahan mengakitbatkan harga kayu di Fakfak per kubik cukup mahal, karena itu mohon Satgas Saber Pungli untuk “membersihkan” praktik pungli di sepanjang ruas jalan nasional.
Sebelum tahun 2020, setiap sopir truk pengangkut kayu olahan yang mengakut kayu dari Bomberay maupun Kinam atau mengangkut kayu di sepanjang ruas jalan nasional itu harus menyiapkan uang setoran paling besar Rp.500 ribu untuk menyetor di salah satu pos pemantau di Km 10 ruas jalan Fakfak – Kokas namun saat ini sopir truk harus siapkan dana sebesar Rp.700 ribu karena ada penambahan 2 pos aparat disepanjang ruas jalan tersebut.
Salah satu sopir truk yang dicegat wartawan di Kampung Pikpik, terkait dugaan pungli yang terjadi selama ini, dia (sopir truk) membenarkan adanya biaya setoran untuk satu truk harus disiapkan sebesar Rp.700 ribu sekali melewati beberapa pos yang ada di ruas jalan nasional Fakfak – Kinam – Mitimber.
Sopir truk yang tak perlu disebutkan namanya, mengatakan, setoran Rp.100 ribu mulai dikeluarkan di salah satu pos di wilayah Distrik Mbaham Ndandara, 100 ribu lagi di salah satu pos wilayah Distrik Kramomongga dan salah satu pos pemantaua hasil hutan di Kilo Meter 10 ruas jalan Fakfak – Kokas dengan setoran sebesar Rp.500 ribu.
“Kita sopir truk yang bawa kayu harus setor di 3 pos tersebut dan saat setor tidak diberikan kwitansi pembayaran jadi tidak tau setoran tersebut untuk kepentingan apa”, tukas sopir berambut ikal itu.
Sementara itu salah satu pengusaha kayu yang tak perlu disebutkan identitasnya juga kepada papuadalamberita.com. beberapa waktu lalu, membenarkan, adanya pungutan liar yang sering terjadi di ruas jalan nasional Fakfak – Kinam – Mitimber.
Menurutnya, kayu – kayu olahan dengan ukuran 5×5 Cm, 5×10 Cm bahkan 10×10 Cm yang dibawa dengan truk ke Fakfak pasti dikenakan setoran di pos yang ada di jalur jalan nasional tersebut.
Praktik pungli yang sudah sering terjadi menimpa para truk pengangkut kayu ini, masih terus terjadi karena itu diharapkan pihak Satgas Saber Pungli Kabupaten Fakfak segera melakukan langkah – langkah untuk membasmi praktik pungli yang terjadi di ruang jalan nasional Fakfak – Kinam – Mitimber.(RL 07)
Tolong kalau mengambil data itu yg akurat dan sumber data dari bbrp responden dan harus bisa di pertanggung jawabkan utk di klarifikasi, jangan dilebih lebihkan beritanya…