Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol Situmorang memberikan keterangan pers ata penangkapan dua warga di Sorong membawa sabu-sabu. Kedua tersangka diapit petugas BNN, Rabu (16/9/2020) di Kantor BNN Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: rustam madubun
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARi – Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat berhasil menggalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 40, 1 gram di Kota Sorong Papua Barat yang dikirim melalui paket udara dari Lampung ke Sorong pada 8 Septmber 2020.
‘’BNN Papua Barat Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang membawa paket kiriman diduga narkotika di Jalan Frans Kaisiepo Kota Sorong Provinsi Papua Barat dengan tersangka berinisial terapi RAP,’’ ujar Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol, Monang Situmarang dalam siaran persnya kepada wartawan, Rabu (16/9/2020) di kantor BNN Papua Barat, Manokwari.
Menurut Kepala BNN tersangka kedapatan sedang membawa sebuah paket kiriman terbungkus lakban berwarna hitam, paket tersebut dicurigai berisikan narkotika jenis sabu, kemudian petugas mengamankan selanjutnya melakukan pemeriksaan mendapatkan informasi, bahwa tersangka RAP disuruh seorang temannya yakni tersangka F.
‘’Bberdasarkan keterangan tersebut, maka tim pemberantasan BNN Papua Barat kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua F di Kota Sorong, Ia mengakui bahwa ia tersangka RAP untuk mengambil dan menerima paket kiriman tersebut,’’ jelas Kepala BNN Papua Barat.
Kedua tersangka (membelakangi kamera, red) pengedar narkoba yang ditangkap BNN Papua Barat di Kota Sorong. PAPUADALAMBERITA. FOTO: rustam madubun
Selanjutnya menurut Situmorang, barang bukti beserta tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Sorong Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan ditemukan tiga bungkus kopi dan satu bungkus keripik di dalam bungkus tersebut terdapat empat bungkus plastik sedang dicurigai narkotika jenis sabu.
‘’Kemudian kedua tersangka yang telah diamankan mengaku bahwa barang yang diambil atau diterima saat itu memang jika narkotika jenis sabu,’’ jelas Kepala BNN sambil menjelaskan bahwa dari 40,1 gram sabu jika dirupiakan dengan nilai satu gram Rp300.000 diperoleh total Rp120 juta.
Pasalyang dikenakan 104 ayat dua subsider 131 dengan ancaman hukuman maksimal diatas lima tahu, kedua tersangka juga telah dilakukan tes urin dan terbukti positif narkoba
‘’Keduanya sudah kita ambil urinya dan positif narkoba,’’ jelas Kepala BNN.(tam)