Scroll untuk baca artikel
Papua Barat

Ini Penjelasan PPK.5.1 Fakfak Terkait Proyek Preservasi Ruas Jalan Fakfak – Hurimber – Bomberay

442
×

Ini Penjelasan PPK.5.1 Fakfak Terkait Proyek Preservasi Ruas Jalan Fakfak – Hurimber – Bomberay

Sebarkan artikel ini
Print

Pekerjaan penanganan longsor di ruas jalan Hurimbrr – Kinam Fakfak: PAPUDALAMBERITA. FOTO: RICO LET’s

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Terkait pemberitaan “Proyek Preservasi Ruas Jalan Fakfak – Hurimber – Bomberay, bagaikan jalan ditempat” yang diterbitkan papuadalamberita.com.

Baca juga: Proyek Preservasi Ruas Jalan Nasional Fakfak – Hurimber – Bomberay Bagaikan Jalan Ditempat

PPK.5.1 Fakfak Provinsi Papua Barat Yani Latuheru, ST. MT bertanggungjawab pada ruas jalan nasional bersama dalam siaran kepada papuadalamberita.com, Selasa (10/11/2020) memberikan klarifikasi sebagai berikut :

  1. ) Paket Preservasi Jalan Ruas Kota Fakfak – Hurimber – Bomberai merupakan Paket yang mengalami Relaksasi Anggaran akibat Perubahan Postur APBN TA 2020 pada Kementerian PUPR sehingga kontrak paket tersebut diubah dari Kontrak Tahun Tunggal TA 2020 menjadi Kontrak Tahun Jamak TA 2020-2021 sesuai dengan Surat Persetujuan MYC dari Menteri PUPR No PR.02.01-Mn/1295 tanggal 18 Juli 2020. Sehingga paket ini direncanakan akan selesai bukan pada TA 2020 namun pada TA 2021. Dengan Pagu TA 2020 sebesar Rp 26.597.582.000,- dan Pagu TA 2021 sebesar Rp. 12.896.830.000,-
  1. ) Masalah yang diangkat pada proyek preservasi ruas jalan dalam fakfak – hurimber – bomberai yaitu Penanganan Pekerjaan Longsor di Km.19+300, Km.48+00 dan Km 50+000 serta penanganan pekerjaan pengaspalan, sesuai dengan foto dokumentasi yang ditampilkan.

Penjelasan sebagai berikut :

  1. a) Untuk pelaksanaan pekerjaan longsoran pada 3 (titik) yaitu Km.19+300, Km. 48+000 maupun km. 50+000, memang benar dilaksanakan oleh penyedia jasa dalam hal ini PT. Rajasa Tomax Globalindo sesuai dengan surat perjanjian kerja (kontrak) yang ditandatangani antara PPK.5.1 dan Penyedia Jasa, Adapun permasalahan keterlambatan antara lain :
  2. Adanya regulasi pencegahan virus covid 19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten fakfak berupa penutupan akses masuk dan keluar, baik melalui transportasi udara dan transportasi darat menunju ke kabupaten fakfak provinsi papua barat terutama pada bulan Maret – Juli 2020, sehingga Sebagian besar Proses Mobilisasi tenaga personil, bahan maupun peralatan mengalami keterlambatan masuk ke lokasi pekerjaan.
  3. Adanya masalah internal perusahaan, sehingga mempengaruhi pengambilan keputusan dilapangan untuk pelaksana dalam menjalani pekerjaan.
  4. Masalah-masalah tersebut menyebabkan Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan longsoran pada ke tiga titik tersebut.

Tindak lanjut yang diambil oleh PPK.5.1 Fakfak Provinsi Papua Barat dalam menyelesaikan beberapa permasalahan diatas terhadap penyedia jasa PT. Rajasa Tomax Globalindo antara lain:

  1. PPK.5.1 memberikan perintah kepada direktur utama yang bertandatangan kontrak dengan ppk.5.1. agar segera dapat menyelesaikan masalah internal persusahaan secara damai, sehingga kelancaran pekerjaan dapat dilaksanakan. PPK 5.1 pun selalu turut membantu mediasi dalam penyelesaian masalah internal perusahaan demi kelancaran pekerjaan di lapangan.
  2. PPK.5.1 sudah beberapa kali memberikan perintah atau teguran keterlambatan pelaksanaan pekerjaan terhadap pelaksanakaan pekerjaan penanganan longsoran pada ketiga titik tersebut diatas sesuai dengan prosedur standar dalam system manajemen mutu maupun dalam kontrak yang didalamnya terdapat syarat-syarat umum, dan syarat-syarat khusus kontrak.

Tahapan pelaksanaan kebijakan terhadap paket-paket kristis atau terlambat dilapangan (surat teguran ada dan surat pembuktian pelaksanaan percepatan pekerjaan ada). Sehingga semua pemikiran tentang keterlambatan pekerjaan penanganan longsoran yang dianggap berjalan ditempat tidak benar, karna selalu dilakukan evaluasi kemajuan pekerjaan sesuai dengan prosedur standar dalam system manajemen mutu.

  1. b) Untuk pelaksanaan pengaspalan, memang benar dilaksanakan oleh penyedia jasa dalam hal ini PT. Rajasa Tomax Globalindo sesuai dengan surat perjanjian kerja (kontrak) yang ditandatangani antara PPK.5.1 dan Penyedia Jasa, Adapun permasalahan keterlambatan antara lain:
  1. Adanya regulasi pencegahan virus covid 19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak berupa penutupan pintu masuk dan keluar, baik melalui transportasi udara dan transportasi darat menunju ke kabupaten fakfak provinsi papua barat terutama pada Maret-Juli 2020, sehingga sebagian besar proses mobilisasi tenaga personil, bahan maupun peralatan mengalami keterlambatan masuk ke lokasi pekerjaan.
  1. Adanya masalah internal perusahaan, sehingga menpengaruhi pengambilan keputusan dilapangan untuk pelaksana dalam menjalani pekerjaan.
  1. Masalah internal perusahaan dan penutupan akses transportasi menyebabkan keterlambatan penyediaan material untuk pekerjaan pengaspalan maupun peralatan pengaspalan.

Tindak lanjut yang diambil oleh PPK.5.1 Fakfak Provinsi Papua Barat dalam menyelesaikan beberapa permasalahan diatas terhadap penyedia jasa PT. Rajasa Tomax Globalindo antara lain:

  1. PPK.5.1 Memberikan perintah kepada penyedia jasa dalm hal ini PT.Rajasa Toma Globalindo agar melaksanakan koordinasi dengan dengan terkait dan ppk.5.1 sebagai pemlih pekerjaan juga turun terlibat sebagai mediansi antara penyedia jasa dan dinas terkait tersebut.
  1. PPK.5.1 memberikan perintah kepada direktur utama yang bertandatangan kontrak dengan ppk.5.1. agar segera dapat menyelesaikan masalah internal persusahaan secara damai, sehingga kelancaran pekerjaan dapat dilaksanakan. PPK 5.1 pun selalu turut membantu mediasi dalam penyelesaian masalah internal perusahaan demi kelancaran pekerjaan di lapangan.
  1. PPK.5.1 sudah beberapa kali memberikan perintah atau teguran keterlambatan pelaksanaan pekerjaan terhadap pelaksanakaan pekerjaan pengaspalan sesuai dengan prosedur standar dalam system manajemen mutu maupun dalam kontrak yang didalamnya terdapat syarat-syarat umum, dan syarat-syarat khusus kontrak. Tahapan pelaksanaan kebijakan terhadap paket-paket kristis atau terlambat dilapangan (surat teguran ada dan surat pembuktian pelaksanaan percepatan pekerjaan ada).
  2. PPK.5.1 memrintahkan kepada penyedia jasa agar segera melakukan negosiasi dengan subkontraktor lokal untuk pelaksanaan pekerjaan pengaspalan maupun penyediaan material pengaspalan.

Sehingga semua pemikiran tentang keterlambatan pekerjaan pengasapalan terlambat benar-benar telah direspon PPK.5.1 kepada penyedia jasa agar segera menyelesaikan pekerjaan tersebut sehingga ppk.5.1 dan penyedia jasa tidak tinggal diam dalam menyelesaikan pekerjaan dimaksud dan terus melakukan evaluasi dan rencana aksi percepatan pelaksanaan pekerjaan di lapangan agar semua pekerjaan bisa selesai sesuai dengan batas akhir kontrak paket tersebut di TA 2021

  1. c) Terkait informasi bahwa PT Rajasa Tomax Globalindo telah mencairkan dana sebesar 30% namun hasil tidak sesuai lapangan. Terkait hal tersebut, perlu kami informasikan bahwa dari realisasi keuangan sebesar 30% tersebut, ada 20% yang merupakan uang muka dari pekerjaan tersebut.

Yang mana secara aturan kontrak uang muka tersebut nantinya akan dipotong dari tagihan secara proporsinal sesuai progres lapangan dan sebagai syarat pencairan uang muka kontraktor pun tentunya sudah mengurus jaminan uang muka (bank garansi). Semua tahapan-tahapan tersebut itu tentunya dilakukan sudah sesuai dengan aturan hukum kontrak yang berlaku.(rls/tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *