Papua Barat

Soal Dugaan Penyelewenangan Dana Pengawasan Pilkada Fakfak 2020, Inspektorat Akan Serahkan LHP Bawaslu Ke Kejari Fakfak

125
×

Soal Dugaan Penyelewenangan Dana Pengawasan Pilkada Fakfak 2020, Inspektorat Akan Serahkan LHP Bawaslu Ke Kejari Fakfak

Sebarkan artikel ini
Print

Inspektur Inspektorat Kabupaten Fakfak, Drs. Ch. Sulaiman Uswanas, M.Ce. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Pilkada Fakfak 2020 sudah berakhir namun pertanggungjawabannya dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 yang diiduga ada terjadi penyelewengan harus dituntaskan.

Terkait dengan dugaan penyelewengan dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 dengan alokasi dana NPHD sebesar 15 Miliar lebih, ternyata Inspektorat Kabupaten Fakfak juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa yang berstatus ASN di Bawaslu Fakfak.

Dari hasil pemeriksaan yang sudah berlangsung beberapa minggu lalu hasilnya akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak guna kepentingan penyelidikan dugaan penyelewengan dana ttersebut.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Fakfak, Drs. Ch. Sulaiman Uswanas, M.Ce, kepada papuadalamberita.com. Senin (15/3/2021), mengatakan, beberapa hari lalu dirinya telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Fakfak untuk dimintai keterangan terkait dengan persoalan dugaan penyelweangan dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 yang ditangani Bawaslu Fakfak.

Dan setelah pemeriksaan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Fakfak maka besok (Selasa, 16/3/2020) Inspektorat Kabupaten Fakfak, akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) ke Kejaksaan Negeri Fakfak.

“Setelah jalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Fakfak, maka besok (Selasa 16/3/2021) Inspektorat Kabupaten Fakfak akan menyerahkan LHP Bawaslu ke Kejari Fakfak”, tutur Inspektur Isnpektorat Fakfak, Drs. Ch. Sulaiman Uswanas, M.Ce.

Kepada portal berita online papuadalamberita.com. Drs. Ch. Sulaiman Uswanas, M.Ce, belum terbuka terkait hasil pemeriksaan Bawaslu yang dilakukan Inspektorat Fakfak namun sepintas orang nomor satu di Inspektorat Fakfak itu menyebutkan banyak keterangan penggunaan dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 yang disampaikan Sekertaris dan Bendahara Bawaslu Fakfak tidak disertai dengan bukti – bukti penggunaan dana pengawasan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan terkait penggunaan dana pengawasan yang dikelola Bawaslu Fakfak tidak diserati bukti – bukti yang diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Fakfak”, tutur Sulaiman Uswanas.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *