Aksi Puluhan Tenaga Medis RSUD Fakfak Yang Menuntut Transparansi Pembayaran Jasa Pelayanan BPJS Untuk Para Medis Berlangsung di Halaman UGD RSUD Fakfak. Selasa 11 Mei 2021. FOTO : Istimewa./PAPUADALAMBERITA.COM.
Tuntut Transparasi Pembayaran Jasa Pelayanan BPJS, Puluhan Tenaga Medis RSUD Fakfak Berkumpul di Depan RSUD Fakfak. Selasa 11 Mei 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Puluhan tenaga medis RSUD Fakfak, Selasa (11/5/2021) sekitar kurang lebih jam 10.00 Wit melaksanakan aksi di depan UGD hingga pindah beraksi di depan RSUD Fakfak.
Tidak saja melakukan aksi di kedua tempat tersebut, namun ada sebagian tenaga medis RUSD Fakfak yang mendatangi rumah Dinas Direktur RSUD Fakfak untuk mencari keberdaan dr. Subhan Rumoning, Sp.PD.
Aksi puluhan tenaga medis RSUD Fakfak yang berlangsung itu disebabkan mereka (tenaga medis) menuntut penjelasan dari Direktur RSUD Fakfak, dr. Subhan Rumoning, Sp.PD terkait pembayaran jasa BPJS untuk tenaga medis RSUD Fakfak.
Aksi yang berlangsung selama beberapa jam, terlihat ada tenaga medis yang membanting kipas angin di lantai 3 RSUD, membanting kursi – kursi dan meja, memukul plafon termasuk menutup jalan masuk menuju ruang UGD dengan menggunakan batu.
Salah perwakilan tenaga medis yang melakukan aksi, Suster Herodia Irene Rumbewas, kepada papuadalamberita.com. di depan RSUD Fakfak saat aksi protes berlangsung, mengatakan, aksi protes puluhan tenaga medis RSUD Fakfak ini hanya untuk memminta kejelasan dan pertanggung jawaban Direktur RSUD atas pembayaran jasa BPJS yang diterima tenaga medis dengan nilai yang bervariasi.
Perwakilan Tenaga Medis RSUD Fakfak, Herodia Irene Rumbewas, Ketika Diwawancarai Awak Media terkait Tuntutan Tenaga Medis RSUD Fakfak. Selasa 11 Mei 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM.
Bahkan untuk pembayaran jasa BPJS 2020 dengan menggunakan aturan 2021 sehingga ada tenaga madis yang saat ini melakukan aksi ada yang menerima pembayaran jasa BPJS hanya sebesar Rp.2.000.000,- ada juga yang menerima Rp.3.000.000,- bahkan untuk kepala ruangan ada yang menerima Rp.5.000.000,- hingga Rp.7.000.000,- tutur Suster Herodia Irene Rumbewas.
Menurutnya, sesuai janji Direktur kalau menggunakan perhitungan jasa konsultas yang menggunakan aplikasi untuk menghitung pembayaran jasa BPJS maka untuk tenaga kontrak bisa menerima pembayaran jasa BPJS berkisar antara Rp.5.000.000.- hingga Rp.6.000.000,- perbulan sedangkan untuk PNS bisa memperoleh Rp.8.000.000,- hingga Rp.10.000.000,- perbulan, tetapi kenyataan berbeda dengan apa yang dikatakan tersebut.
“Kata Direktur kalau perhitungannya menggunakan konsultan maka untuk tenaga kontrak sebulan bisa menerima pembayaran Rp.5.000.000,- hingga Rp.6.000.000,- perbulan sedangkan untuk PNS bisa mendapatkan Rp.8.000.000,- hingga Rp.10.000.000,- perbulan tetapi nyatanya yang diterima tidak sesuai dengan janji tersebut”, tukas suster Herodia Irene Rumbewas.
Sementara itu, dr. Erry Anggraini. MM. M. Kes, yang juga selaku Ketua IDI Kabupaten Fakfak, mengatakan, untuk pembayaran jasa BPJS aturannya dengan melihat beberapa kriteria, antara lain, masa kerja, pendidikan dan beban kerja.
Lanjutnya saat orasi dalam aksi tenaga medis yang berlangsung di RSUD Fakfak, bahwa RSUD Fakfak ini membutuhkan orang – orang yang bertanggung jawab terhadap pembagian Jasa pelayanan BPJS ini untuk dapat menjelaskan persoalan pembayaran jasa pelayanan BPJS yang tidak transparan ini.
Ketua IDI Kabupaten Fakfak, dr, Erry Anggraini. MM. M. Kes, Ketika Berorasi Meminta Transparansi Pembayaran Jasa Pelayanan BPJS Untuk Tenaga Medis RUSD Fakfak. Selasa 11 Mei 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM.
Aksi protes tenaga medis terhadap pembayaran jasa pelayanan BPJS yang jauh dari harapan, membuat Direktur RSUD Fakfak, dr. Subhan Rumoning, Sp.PD, datang menemui puluhan tenaga medis, namun pertemuan yang akan berlangsung di lantai 3 RSUD Fakfak guna Direktur RSUD menjelaskan terkait perhitungan pembayaran jasa pelayanan BPJS untuk tenaga medis tidak dapat berlanjut di lantai 3, pasalnya puluhan tenaga medis hanya sebagian kecil yang bersedia naik ke lantai 3 sedangkan sebagian besar tetap bertahan di lantai 1.
Akhirnya Direktur RSUD Fakfak, dr. Subhan Rumoning, Sp.PD, kembali menemui para tenaga medis di antai 1 dan menjelaskan proses pembayaran jasa pelayanan BPJS untuk tenaga medis RSUD Fakfak dudasarkan pada regulasi yang ada.
Menurut Subhan sapaan akrab dr. Subhan Rumoning, Sp.PD, untuk membayar jasa pelayanan BPJS tenaga medis RSUD Fakfak, pihaknya menggunakan regulasi yang diatur yakni Peraturan Mentri Kesehatan (Permen Kes) yang mengatur tentang hal tersebut.
“Membagi ini ada dasar hukumnya, pendekatan remunirasi berbasis kinerja ada dasar – dasarkan hukumnya tentunya untuk membayar jasa pelayanan medis menggunakan aturan Permenkes”, tuturnya.
Pantauan media ini selama aksi protes puluhan tenaga medis RSUD Fakfak berlangsung, pelayanan kesehatan di beberapa poliklinik RSUD sempat terganggu, nampak beberapa masyarakat yang datang di Poliklinik harus menunggu beberapa jam untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.(RL 07)













