Peneguran dan penindakan kepada pengendara yang terjaring razia Sat Lantas Polres Manokwari, Senin (10/1/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: SAT LANTAS POLRES MANOKWARI
KBO Sat Lantas Polres Manokwari, IPDA Ismail memberikan imbauaan kepada pengendara pada razia Sat Lantas Polres Manokwari, Senin (10/1/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: SAT LANTAS POLRES MANOKWARI
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Membangun disiplin berlalu lintas harus di buat dalam bentuk gerakan bersama dari seluruh masyarakat dengan cara masing-masing pribadi dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas
Demikian dijelaskan Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan Sinjaya SIK, melalui Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Subhan S Ohoimas SH kepada wartawan dalam siaran pers tertulisnya, Senin (10/1/2022) di Manokwari.
Kasat Lantas mengatakan, setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan akan menimbulkan tingginya angka kecelakaan di Manokwari sehingga di butuhkan peningkatan disiplin berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Tambahnya, di tahun tahun 2022 Sat Lantas manokwari melaksana penindakan terhadap pelanggaran roda empat dengan plat nomor dari luar Papua Barat yang telah habis masa berlaku STNK.
Untuk itu Ia menjelaskan dalam rangka peningkatan disiplin di kota Manokwari Satlantas Polres Manokwari melaksanakan penindakan pelangaran lalu lintas yang di laksanakan di Jalan Trikora Wosi Manokwari, Senin (10/1/2022).
Razia itu dengan sasaran pelanggaran penggunaan helm, pelangaran penggunaan, knalpot racing bagi sepeda motor, pelangaran pengguanaan, plat nomor dan masa berlaku STNK.
‘’Kami turunkan personil sejumlah 13 orang dipimpin KBO Lantas Polres Manokwari IPDA Ismail,’’ ujar Kasat Lantas.
Menurut IPTU Subhan, razia pagi itu dilakukan penindakan berupa tilang sebanyak 11 pelanggaran yang terdiri dari, tujuh pelanggaran penggunaan helm, empat pelanggaran STNK dengan kategori pelanggaran satu kendaraan luar Papua Barat yang sudah habis masa berlaku STNK.
‘’Jumlah teguran sebanyak 20 kali yang di sasar kepada pelanggaran penggunaan hand phone saat mengemudi dan merokok sambil mengemudikan kendaraan,’’ tambah Kasat Lantas.(tam)













