Kepala Kantor UPBU) Rendani Manokwari Paryono yang ditemui wartawan di Bandar Udara Rendani, Rabu (9/3/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi, syarat perjalan tidak lagi wajib menunjukan hasil tes Swab, PCR atau antigen.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rendani Manokwari Paryono mengatakan, syarat perjalan tanpa sweb, PCR dan antigen diatur dengan aturan Satgas COVID-19 Surat Edaran (SE) nomor 11 tahun 2022 dan surat edaran kementerian perhubungan nomor 21 tahun 2022.
‘’Dimana pelaku perjalan dalam negeri (PPDN) yang telah melakukan vaksinasi dua kali atau lebih sudah tidak disyratkan untuk Sweb antigen maupun PCR,’’ kata Kepala UPBU yang ditemui wartawan di ruang VVIP Bandar Udara Rendani, Manokwari Rabu (9/3/2022).
Warga Manokwari mengikuti vaksinasi dosis dua (8/9/202) lalu. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
Menurut Paryono, jika walnya anak enam tahun ke bawah harus PCR sekarang sudah tidak antigen maupun PCR, tetapi di lakukan protokol kesehatan ketat, dibawah pengawasan oarang yang mendapingginya selama perjalan.
‘’Terus kemudian bagi warga yang baru vaksin dosis satu, atau belum pernah vaksinasi tetap harus PCR minimal 3 X 24 jam atau antigen 1 X 24 jam sebelum berangkat, yang komorbit yang tidak diperkenankan vaksin, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, ini sesuai surat edaran,’’ ujarnya.
Tambah Dia, kepada penumpang yang datang sama dengan penumpang yang mau keluar (pergi), syarat peduli lindungi, peduli lindunggi itu untuk memonitor seseorabng telah divaksinasi atau belum, atau sudah vaksinasi yang ke berapa.(tam)













