Christian Warinussy. PAPUADALAMBERITA. FOTO: DOKUMEN
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Christian Warinussy sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, memberi apresiasi pada Ketua Dewan Adat Suku Arfak Obet Arik Ayok Rumbruren.
Yang telah memfasilitasi prosesi adat penyelesaian masalah dugaan ujaran kebencian bermuatan rasisme, di Rumah Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak Turunan Lodwijk Mandatjan, Fanindi dalam, Manokwari, Provinsi Papua Barat, Senin (28/3/2022)
Menurut Warinussy proses adat ini dilakukan di hadapan pemerintah provinsi Papua Barat yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Doktor, Drs Nathaniel D Mandacan, MSi yang juga memiliki kapasitas sebagai Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak Turunan Barend Mandacan.
Turut hadir Kapolda Papua Barat Irjen Pol Doktor Tornagogo Sihombing, SIK MSI Panglima Kodam XVIII Kasuari diwakili Asisten Intelijen serta Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom.
Juga hadir Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak Turunan Irogi Meidodga Keliopas Meidodga dan Ketua Kerukunan Keluarga Besar Kepulauan Yapen di Papua Barat Nikolas Wanenda serta Kepala Suku Yapen Ottis Ayomi.
Kata Warinussy, dalam proses adat ini, keluarga besar Suku Arfak dan keluarga besar Suku Yapen saling memaafkan serta saling memahami bahwa persoalan ujaran kebencian adalah berawal dari perilaku anak-anak muda dan remaja yang tidak berhati-hati dan tidak bijak dalam menggunakan media sosial sebagai tempat menyalurkan persoalannya.
Ia menjelaskan, kemudian kedua pihak bertemu Kapolres Manokwari di Mapolres meminta agar setelah ada penyelesaian adat tersebut, maka proses hukum terhadap salah satu tersangka berinisial AM dapat dihentikan pihak Polres Manokwari.
Kata Warinussy, menjawab aspirasi kedua suku tersebut, Kapolres Manokwari Gultom mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan melakukan gelar perkara untuk mengambil keputusan apakah proses hukum terhadap AM dilanjutkan atau dihentikan.
Sementara itu, terhadap tersangka berinisial EM sudah diselesaikan melalui jalur diversi, karena EM berstatus anak dan sesuai UU Perlindungan Anak, maka proses hukumnya dikembalikan kepada orang tuanya untuk mendidik yang bersangkutan.
‘’Atas kejadian ini, klien kami berinisial ES atau Echy terbukti tidak bersalah, sehingga nama baiknya sudah dipulihkan dalam proses adat Senin pagi hingga siang kemarin. Selanjutnya klien kami akan kembali ke Wapoga, Kabupaten Yapen Waropen, Provinsi Papua,’’ sebut Warinussy.(tam)