Papua Barat

Razia Balap Liar di Awal Puasa, 68 Motor Ditangkap, Semua Tidak Punya SIM

178
×

Razia Balap Liar di Awal Puasa, 68 Motor Ditangkap, Semua Tidak Punya SIM

Sebarkan artikel ini
Print

Kapolres Manokwari didampingi Kabag Ops, Kasat Sabara, Kasat Reskrim dan Kasat Lantas saat gelar press rlease penagkapan motor yang terliba balap liar, Selasa (5/4/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Razia kendaraan bermotor oleh tim gabungan Polres Manokwari, Satlantas, Sabhara, Intel dan Avatar pada awal dua hari bulan puasa ramadhan Selasa (5/4/2022) subuh di Jalan Pasir Trikora Wosi, Manokwari Papua Barat, semuanya warga sipil, remaja dan anak dibawa usia.

‘’Semua yang terjaring razia bukan anggota Polri dan anggota TNI, bahkan tidak ada keluarga dari anggota Polri maupun TNI,’’ ujar Kapolres Manokwai, AKBP Parasian Herman Gultom SIK, MH didampingi Kabag OPS Kompol J Weken, SIK, kasat Reskrim IPTU Arifal Utama, SIK, Kasat Sabhara, AKP Suparman, SH dan Kasat Lantas IPTU Subhna S Ohoimas SH kepada wartawan di Polres Manokwari, Selasa (5/4/2022).

Sebanyak 68 unit motor berbagai jenis dan merek di Manokwari di tangkap polisi, karena sudah meresahkan masyarakat Kota Manokwari yaitu melakukan balapan liar, menggunakan knalpot brong atau racing seusai sholat pelaksanaan sholat subuh.

‘’Penyitaan itu karena aksi balapan liar dapat menyebabkan kecalakaan diri sedniri dan orang lain.68 motor ini diamankan polisi saat melakukan balapan liar usai shalat subuh, depan Kampung Makassar, Jalan Pasir Trikora Wosi Manokwari Selasa (5/4/2012).

Yang terjaring razia balapan liar, Selasa (5/4/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

Kapolres menjelaskan, dari 68 motor yang tertangkap, 25 motor tidak mengunakan plat nomor, 21 motor mengunkana knalpot racing, dan semua pengendara yang ditangkap tidak memiliki SIM.

‘’Pengendara yang diamankan 10 orang, lima orang anak dibawah umur, orang tua dari anak-anak itu telah dipangil untuk dibuatkan surat pernyataan,’’ ujar Kapolres.

Sedangkan pasal pelanggaran yang akan disangkakan kepada pelaku balapan liar yaitu pasal 115 huruf b dengan ancaman pidana kurungan satu tahun penjara dan denda tiga juta rupiah.

Seluruh kendaraan saat ini diamankan Sat Lantas Polres Manokwari, dan seluruh kendaraan dilakukan identifikasi kembali mengantisipasi kemungkinan kepemilikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan data aslinya atau kemungkinan terlibat dalam kendaraan bermotor curian.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *