Papua Barat

Dirkrimsus: Tak Berizin Tutup, Menteri Minta Waterpauw Cabut IUP Bermasalah

216
×

Dirkrimsus: Tak Berizin Tutup, Menteri Minta Waterpauw Cabut IUP Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Print

Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, SSos, SIK  yang ditemui wartawan di Polda Papua Barat, Kamis (16/6/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Kapolda Papua Barat Irjan Pol Doktor Tornagogo Sihombing SIK, MSI melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, SSos, SIK  mengatakan, aktivitas penambangan tanpa izin melanggar hukum, kepolisian akan melakukan peran sebagai penegak hukum.

‘’Terkait rapat Menteri Investasi/BKPM RI bersama pejabat Gubernur, Kapolda perwakilan Pangdam XVIII Kasuari telah dibahas, salah satunya pertambangan emas tanpa izin, sesuai perintah Pak Kapolda,  krimsus berada pada penegakan hukum,’’ ujar Dirkirimsus yang ditemui wartawan, di Polda Papua Barat, Kamis (16/6/2022).

Menurut Dirkrimsus, selain tambang emas di Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) atau tambang emas rakyat ilegal yang berada di kabupaten lain di Papua Barat jika bermasalah juga akan dilakukan penegakan hukum.

‘’Berikan informasi kepada kita,  jika ditutupi, masyarakat pasti akan tau, dan pasti kita tindak.  Jadi kita minta media, juga masyarakat jika ada praktek penambangan emas tanpa izin berikan informasi pada kita,’’ ujarnya.

Kombes Romylus  Tamtelahitu, menjelaskan yang telah berhasil ungkap Polda itu berkat informasi masyarakat. Kita dapat informasi cukup banyak.

‘’Intinya tidak ada ruang praktek penambangan emas tanpa izin di wilayah yang memang dilarang contohnya di kawasan konservasi . Polda sejak sejak tahun 2015, bahkan terakhir 2022 sudah mengungkap. Kemarin kita mengungkap sampai pemodalnya, dengan alat eksavator  juga disita,

’’Dirkrimsus menambahkan, perkara (kasus) tambang sebanyak 31 tersangka sudah di P21kan.

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia di Manokwari, Rabu (15/6/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

MENTERI INVESTASI BKPM RI

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Pur) Drs Paulus Waterpauw MSI, bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak produktif  izinya dicabut.

Bahilil meninta gubernur coba cek izin tambang yang tidak berfungsi, cuman yang di taru taru dibawah bantal cabut saja.

”Saya cabut ribuan di seluruh Republik Indonesia ini, karena apa, IUP diberikan untuk dipakai usaha, bukan digadai di bank, atau untuk dijual, ini lama-lama pengusaha lebih dari pejabat.

‘’Pak gub (gubernur, red) tolong izin-izin mana yang tidak produktif kita cabut, kita jangan kalah dari pengusaha.  Saya sudah memutuskan dalam rapat terbatas bapak presiden tidak boleh pengusaha atur negara, yang mengatur pengusaha itu negara. Tetapi negara juga tidak boleh sewenang-wenang kepada pengusaha,’’ ujar Bahlil dalam Rapat Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu se-Provinsi Papua Barat di SwissBell Hotel Manokwari (15/6/2022).

Menurut Bahlil, prinsipnya pemerintah harus di tengah, negara butuh pengusaha, tetapi pengusaha juga harus tertib, bagi investor yang tidak tertib dikasih aturan sesuai perundangan berlaku, kalau tidak bisa lagi jangan segan-segan untuk diberikan hukuman.

‘’Kemarin di tanah Gili Trawangan, (Lombok, NTB, red) itu tanah punya Pemnda, konsesi, dikasih kepada salah satu pengusaha orang Surabaya, dia tidak menjalankan usahanya, saya cabut. Ribut pengusahanya, Kau (kamu, red) ribut aja (saja, red) kau, kebetulan yang mencabut Ketua Satgas (Percepatan Invenstasi, red) adalah saya, wakilnya itu Wakapolri dan Wakil Kejakasaan Agung RI, kau ribut lah sama Wakapolri dan Jaksa Agung, pusing-pusing apa saya,’’ tegas Bahlil.

Lanjut Bahlil, izin pertambangan dan izin HPH yang tidak produktif Pak Gub segera dievaluasi. Sekarang sudah dicabut 3.000 hektar lahan HPH maupun kebun, di Papua ini saya cabut sudah tujuh (7), termasuk di Wondama, di Sorong juga mau cabut.

‘’Ini kan abunawas (omong kosong, red) juga sebagian, ini hutan masih lebat  mereka jadikan sawit, kalau begitu tidak perlu orang dari Jakarta datang dong suruh saja orang Papua terbang kayunya, jual kayunya, baru dia pakai modal,’’ ungkapnya.

Kata dia, hal seperti itu yang perlu diluruskan. Tetapi kalau yang sudah bagus harus dijaga, jangan apriori, jangan marah sama investor, kalau mereka tidak datang bagaimana kita bisa menciptakan lapangan pekerjaan.

Penjabat Gubernur Papua Barat dan Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia di Manokwari, Rabu (15/6/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sekarang tandatangan izin baik Kabupaten maupun provinsi, tolong tahu etika struktural.

‘’Jangan sampai bapak-bapak berdasarkan PP nomor 6 jadi Pak Kadis sebelum tandatangan lapor dulu sama gubernur, begitupun kepala daerah lain, agar bisa singkron, saya juga sebelum saya teken sesuatu saya lapor Presiden, itu baru nama etika birokrasi.

Ia meminta menyangkut cagar alam, perusahaan yang ambil tanpa izin Kapolda tindak saja, karena itu pelanggaran berat, kalau tidak, saya turunkan Satgas, tetapi kalau itu areal hutan lindung kemudian menjadi tambang rakyat coba dicek.

‘’Mana yang kita harus klasifikasi yang ditolerir untuk menurunkan statusnya, yang termasuk hutan lindung untuk penambangan rakyat, penambangan rakyat sampai 100 hektar statusnya penambangan rakyat, itu adalah Kementerian ESDM dan kementerian investasi bisa siasati,” sambungya.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *