Papua Barat

Enam Jam Orasi Massa Bubar Sendiri

255
×

Enam Jam Orasi Massa Bubar Sendiri

Sebarkan artikel ini

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Gultom, Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kabag Ops Polres Manokwari, Irwasda Polda Papua Barat menemui massa di Jalan Gunung Salju Amban Manokwari, Papua Barat, Kamis (14/7/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Puluhan massa yang menamakan diri Solidaritas Rakyat dan Mahasiswa Papua menggelar orasi menolak pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Otsus membubarkan diri sendiri pada pukul 14.19 WIT setelah berorasi sejak pukul 08.09 WIT pagi di Jalan Gunung Salju, Kelurahan Amban, Manokwari Barat, Manokwari Papua Barat, Kamis (14/7/2022).

Aksi yang awalnya memakai separo badan jalan, namun pada pukul 13.26 WIT massa mengunakan jalan secara penuh, sehingga arus lalu liintas dari Amban harus dialihkan dan dari arah Polsek ke kampus juga harus diputar balik.

Tidak ada isu baru yang dibawakan Erik sebagai koordinator lapangan dkk dalam aksi tadi pagi hingga siang, tiga isu yang pernah dibawakan dalam aksi serupa beberpa bulan lalu, yaitu menolak pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dan menolak Otonomi Khusus (Otsus) Jilid dua, serta referendum.

Aksi yang berlangsung di bawah terik panas matahari tidak menurukan semangat massa untuk berorasi dan juga tidak menyurutkan aparat gabungan TNI, Polri, Polda, Polres dan Sat Brimob yang dalam menjaga keamanan jalannya aksi demo.

Sejumlah pejabat utama Polda Papua Barat ikut memantau jalannya aksi demo, hadir Irwasda Polda Papua Barat, Dir Samapta, Dir Krimsus, Dansat Brimob, Kapolres Manokwari, Kabagops Polres Manokwari, Kabag Ops Satbrimob Polda Papua Barat, dan para Kasat Polres Manokwari.

Erik dkk awalnya berniat menggelar aksi demo di Kantor DPR Papua Barat dengan berjalan kaki, namun pertimbangan keamanan dan kenyamanan warga lain, Kapolres Manokwari menawarkan angkutan umum mengantar ke tempat tujuan, tetapi ditolak masa yang ingin hanya berjalan kaki.

Orasi massa pendemo di Jalan gunung Salju Amban Manokwari, KAmis (14/7/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN.

Karena tidak diberi ijin berjalan kaki dari Amban ke Kantor DPR Papua Barat, massa tertahan di di Jalan Gunung Salju Amban hingga pukul 13.24 WIT dan membubarkan diri sendiri.

Dalam aksi, massa mengusung satu spanduk berukuran tiga meter tertulis: “Solidaritas Rakyat Dan Mahasiswa Papua, Cabut Otsus Jilid II dan Tolak DOB, Segera Gelear Referendum di West Papua, Papua Bukan Tanah Kosong, Papua Ada Pemiliknya” Mnukwar 14 Juli 2022.

Selani spanduk ada sejumlah pamflet dari kertas manilan bertuliskan yang sama dengan tulisan pada spanduk, uniknya ada seorang bocah ikut teselip ditengah pendemo di barisan depan dengan membawa satu pamflet.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian H Gultom SIK, MSI menyampaikan apresiasi kepada mhasiswa yang melakukan aksi demo dengan tertib hingga usai dan membubarkan diri sendiri.

‘’Kami dari Polres Manokwari menyampaikan terima kasih untuk semua pelaksanaan, kebesaran hati mahasiswa ataupun kelompok demo menyampaikan aspirasi dengan tertib, baik dan  tidak ada yang mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat,’’ ujar Kapolres yang ditemui wartawan seusai pengamanan aksi demonstrasi di Amban.

Menurut Kapolres, penyampaian aspirasi mahasiswa harus disampaikan ke DPR Papua Barat maupun DPRD kabupaten masa menginginkan bergerak dari kampus Universitas Papua (Unipa) sampai ke kantor DPR.

Kapolres Manokwari didampinggi Kabag Ops Polres Manokwari dan Kasat yang ditemui wartawan di Jalan Gunung Salju Amban Manokwari, Papua Barat, Kamis (14/7/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN.

‘’Kami berusaha berkomunikasi dengan DPR agar menemui mahasiswa di sini tetapi tidak ada titik temu, mahasiswa memaksa untuk long march ke DPR. Kami atas nama ketertiban umum, kepentingan masyarakat yang lebih besar maka kami membatasi mengajak adik-adik supaya tidak melaksanakan long march,’’ kata Kapolres.

Kata Kapolres penyampaian aspirasi  di dalam undang-undang nomor 09 tahun 1998 yaitu salah satunya dengan pawai, tetapi tidak longmarch.

‘’Ada hak dan kewajiban, hak dari masyarakat ataupun kelompok yang melakukan unjuk rasa, namun ada juga kewajiban dari kelompok yang melakukan unjuk rasa,’’ jelas AKBP Parasian Gultom.

‘’Demikian juga dengan aparat yang bertugas, ada kewajiban untuk menjaga masyarakat, namun ada juga kewenangan untuk menjaga keamanan, di pasal 5 dan pasal 6 yaitu ketertiban umum, kepentingan masyarakat harus terjaga,’’ terang Parasian.

Lanjut Kapolres, bahwa tidak hanya kepentingan masyarakat yang berunjuk rasa. Sehingga di undang-undang nomor 09 tahun 1978 kebebasan menyampaikan pendapat, namun bukan sebebas-bebasnya.

‘’Aada batasan di sana, ada hak, ada kewajiban yang harus dipatuhi, baik yang menyampaikan nunjuk rasa, maupun yang menjaga, kepolisian diberikan kewenangan untuk menilai situasi.

Sat Brimob Polda Papua Barat saat pengamanan massa demo di JAlan Gunung Salju Amban, Manokwari Papua Barat, Kamis (14/7/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN.

Pengamanan aksi itu dilakukan secara bersama dengan unsur lainnya, dari Polda, Kodim, Kodam bersama-sama, untuk Polres Manokwari 250, Sat Brimob Polda Papua Barat, totalnya sekitar sekitar 597 aparat gabungan.

Terkait umpatan atau kritikan kepada institusi, Kapolres mengatakan itu bagian dari koreksi pada anggota untuk lebih sabar menghadapi massa, karena demonstrasi dilindungi undang-undang.

‘’Umpatan, kami menganggap bagian dari koreksi pada kami, agar anggota lebih mampu menjaga emosi, lebih sabar dalam rangka menjaga penyampaian aspirasi,’’ ujar Kapolres.

‘’Karena penyampaian aspirasi adalah satu hal oleh undang-undang dilindungi, sehingga apa yang disampaikan kami jangan dan tidak terpancing emosinya,’’tambah Kapolres.(tam)

Dalmas Polres Manokwari saat pengamanan massa demo di Jalan Gunung Salju Amban, Manokwari Papua Barat, Kamis (14/7/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *