Papua Barat

Ditreskrimsus Razia Antrian, Ini yang Berhak Konsumsi B30 Bersubsidi, Bukan untuk Industri

266
×

Ditreskrimsus Razia Antrian, Ini yang Berhak Konsumsi B30 Bersubsidi, Bukan untuk Industri

Sebarkan artikel ini

Kendaraan truk yang terjaring penertiban antrian BBM oleh Ditreskrimsus Polda Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: DITRESKRIMSUS POLDA PAPUA BARAT.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel TH Monang SH, MA melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, digelar razia di dua SPBU di Manokwari untuk memperpendek antrian kendaraan dan penyalahgunaan antrian BBM biosolar bersubsidi, karena BBM biosolar bersubsidi bukan untuk industri.

Hal itu disampaikan Dirkrimsus yang dihubunggi papuadalamberita.com melalui sambungan suara whatsapp di Manokwari, Selasa (19/7/2022).

Kombes Romylus Tamtelahitu mengatakan, di Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong merupakan dua daerah paling potensi antrian BBM di SPBU paling panjang, dan selalu terjadi.

‘’Untuk itu di Manokwari dilakukan penertiban antrian panjang, penertiban itu berdasarkan temuan Ditreskrimsus, di Papua Barat dua kota ini, Manokwari dan kota Sorong. saat ini kita melakukan penertiban antrian panjang di Manokwari,’’ sebut Tamtelahitu.

‘’Kita akan lakukan penertiban antrian panjang di SPBU kota Sorong, penertiban antrian panjang di SPBU – spbu dilakukan tim gabungan, Polda Papua Barat, Pamobivit, Ditlantas, ESDM  Papua Barat serta Pertamina, dipimpin langsung Dirkrimusus, saya serta teman-teman,’’ sambungnya.

Kata Dia, penertiban antrian panjang di Manokwari maupun yang di Kota Sorong adalah sebagai bentuk merespon perintah Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel TM Silitonga SH, MA, yang memberi perintah menertibkan antrian panjang.

Menurut Dia, dalam pekan ini ada sejumlah temuan dalam antrian panjang, seperti penyalahgunaan BBM Biosolar (B30) bersubsidi untuk industri, ada kendaraan yang mengantri setelah merubah ukuran tangki penampungan bahan bakar dari normal menjadi tidak normal, sehingga sekali antri dapat mengisi BBM dengan jumlah yang banyak.

‘’Ada yang mengantri dengan nomor kendaraan polisi tidak sesuai TNKB yang sebenarnya, ada yang memalsukan nomor polisi kendaraan atau plat nomor, bahkan menyalahgunakan BBM Biosolar subsidi untuk kepentingan proyek atau industri,’’ ujarnya.

Lanjutnya, bahwa yang melatarbelakangi penertiban ini pertemuan Polda Papua Barat dilakukan di Pertamina merespon antrian panjang.

‘’Sejumlah hal diatas menjadi latar belakang penertiban antrian panjang di Manokwari pada dua SPBU, SPBU Jalan Baru dan SPBU Sowi Empat.

Ia menambahkan,  penertiban yang dilakukan sejak Ahad sampai Senin, telah berhasil menjaring sekitar 33 kendaraan.

‘’Kendaraan yang kita jaring, ditemukan ada yang tidak memperlihatkan surat kendaraan, ada yang kita duga memalasukan nomor polisi kendaraan , ada yang modifikasi tanki penampungan BBM kendaraan, semua kita akan periksa,’’ ujarnya.

Antrian pengisian BBM di SPBU Jalan Baru Manokwari Papua Barat yang mulai normal setelah penertiban antrian kendaraan BBM oleh Ditreskrimsus Polda Paapua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN.

Sedangkan yang termasuk BBM bersubsidi oleh PT Pertamina (Persero) adalah Biosolar dan Pertalite, website resmi Pertamina merilis konsumen yang berhak menggunakan Biosolar (B30) subsidi berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor. 191 tahun 2014 adalah:

Usaha mikro:

    • Mesin perkakas untuk usaha mikro (mesin giling)

Usaha perikanan:

    • Kapal ikan Indonesia maksimum 30 GT (terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan)
    • Budidaya ikan skala kecil (kincir)

Usaha Pertanian:

    • Alat mesin pertanian dan perkebunan maksimal dua (2) hektar
    • Peternakan yang menggunakan mesin pertanian

Transportasi:

    • Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang / barang (plat dasar hitam).
    • Kendaraan bermotor umum (plat dasar kuning) kecuali :
      • Mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6
    • Semua kendaraan layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah)
    • Transportasi air dengan motor tempel
    • Kapal angkutan umum berbendera Indonesia baik di sungai, danau, laut dan penyebrangan.
    • Kapal pelayaran rakyat/perintis
    • Kereta api umum penumpang dan barang

Pelayanan umum:

Pembakaran dan penerangan di Krematorium dan tempat ibadah

    • Penerangan panti asuhan dan panti jompo
    • Penerangan rumah sakit tipe C, tipe D dan Puskesmas

Area Managger Comunication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Subholding Trading Regional Papua Maluku Edi Mangun yang dihubungi papuadalamberita.com secara terpisah Selasa (19/7/2022) membenarkan, bahwa konsumen yang berhak menggunakan BBM Biosolar (B30) bersubsidi adalah seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor: 191 tahun 2014.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *