Papua Barat

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Papua Barat Tahun 2022 Meningkat 24 Persen Dibanding Tahun 2021

696
×

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Papua Barat Tahun 2022 Meningkat 24 Persen Dibanding Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

Data perbandingan kecelakaan lalu lintas tahun 2021 dan 2022 di Provinsi Papua Barat. SUMBER DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA PAPUA BARAT.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Angka kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas ) diwilayah hukum Polda Papua Barat pada  Tahun 2022 meningkat 24% dibanding tahun 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Papua Barat Kombes Pol Raydian Kokrosno, SIK , bahwa analisis penyebab seperti faktor pengemudi, faktor kendaraan, faktor jalan, faktor alam, dan faktor penunjang lain.

‘’Disiplin dan kesadaran tertib berlalu lintas pengemudi masih kurang, hal ini tergambar dari sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama tahun 2022,’’ ujar Dirlantas kepada papuadalamberirta.com, seusai press realase Kamtibmas 2022 oleh Kapolda Papua Barat di Polda Papua Barat, Sabtu (31/12/2022).

Dirlantas menjelaskan, bahwa sesuai data aplikasi IRSMS laka lantas disebabkan oleh beberapa perilaku/pelanggaran yg dilakukan pengemudi seperti:

  1. Melanggar batas kecepatan/ngebut : 204 kasus
  2. Tidak tertib/tidak menaati rambu : 167 kasus
  3. Pengaruh alkohol/mabuk dlm berkendaraan : 149 kasus
  4. Lengah/tidak konsentrasi : 118 kasus
  5. Mengantuk : 11 kasus
  6. Lelah : 2 kasus
  7. Sakit : 1 kasus

 

Dari data kecelakaan lalu lintas yang terjadi, profesi pelaku kecelakaan lalu lintas (3 yang teratas) sbb :

  1. Swasta : 280 orang
  2. Mahasiswa/Pelajar : 166 orang
  3. PNS : 51 orang

‘’Ironinya dari tersangka kecelakaan lalu lintas yang tetjadi selama tahun 2022, banyak didapati yang tidak memiliki SIM yaitu ada 434 orang,’’ ujar Dirlantas.

  1. Faktor Kendaraan: Jumlah pertumbuhan kendaraan berpengaruh terjadinya kenaikan jumlah laka lantas di thn 2022.
  2. Data Pertumbuhan Kendaraan di thn 2021 dibanding 2022 sbb :
  3. Sepeda Motor tahun 2021 :  15.513 unit, tahun 2022 :  18.572 unit,
  4. Mobil penumpang : Tahun 2021: 977 unit, tahun 2022: 1106 unit
  5. Mobil barang :Tahun 2021: 795 unit, tahun 2022 : 674 unit
  6. Bus : tahun 2021 : 20 unit, tahun 2022 : 23 unit
  7. Kendaraan khusus/alat berat: tahun 2021 : 6 unit, tahun 2022: 11 unit

Ia menjelaskan, sesuai data aplikasi IRSMS, penyebab kecelakaan lalu lintas dari faktor kendaraan yg terjadi di tahun 2022 diantaranya karena sbb :

  1. Kemudi kurang baik : 47 kasus
  2. Lampu mati : 21 kasus
  3. Rem tidak berfungsi : 18 kasus
  4. Ban rusak : 7 kasus

‘’Beberapa dari kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Papua Barat diantaranya ada satu kasus kecelakaan menonjol yg mengakibatkan 18 orang meninggal dunia di Distrik Minyambouw Pegaf pada 13 April 2022,’’

‘’ Itu disebabkan karena kendaraan barang yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), masih banyak lain yang masih melintas di jalan umum, masih banyak kendaraan barang yang dimuat oleh manusia karena bellum ada kendaraan umum yang memadai, dan hal tersebut diperparah dengan proses rangkaian kegiatan uji kelaikan kendaraan bermotor (KIR) msh belum berjalan baik di Papua Barat,’’ tegas Dirlantas.

  1. Faktor Jalan: Beberapa Kejadian Laka Lantas di Papua Barat disumbang dari faktor jalan yang belum memadai/ideal, diantaranya karena sbb :
  2. Jalan menikung tajam (tdk dilengkapi dgn sarana prasarana pengamannya) : 21 kasus
  3. Jalan berlubang : 18 kasus
  4. Kontur jalan rusak : 11 kasus
  5. Jalan licin : 9 kasus
  6. Pandangan terhalang : 6 kasus
  7. Penerangan jalan kurang : 5 kasus
  8. Tidak ada Marka dan Rambu : 3 kasus

Faktor Alam: Selama tahun 2022 ada lima kasus kecelakaan lalu lintas yang dipengaruhi alam karena curah hujan yang sangat tinggi, namun ke depan masih terus diantisipasi mengingat di wilayah Papua Barat cuaca sangat mudah berubah dalam hitungan detik/menit/jam dan cuaca sering ekstrem.

Faktor Penunjang Lain yang mempengaruhi terjadinya peningkatan jumlah Laka Lantas di tahun 2022 :

‘’Pada tahun 2021 masih situasi pandemi, sehingga ada pembatasan pergerakan manusia (menggunakan kendaraan), sedangkan pada tahun 2022 pergerakan di jalan sudah lebih longgar/bebas sehingga kecelakaan lalu lintas meningkat,’’ tuturnya.

Dirlantas Polda Papua Barat yang ditemui wartawan di Polda Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: HUMAS POLDA PAPUA BARAT.

‘’Adanya imbauan pelarangan tilang/penegakan hukum selama 3 bulan diakhir tahun 2022, sehingga mempengaruhi terjadinya peningkatan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi,’’ urai Dirlantas..

Menurutnya, daam tinjut/ ren aksi di tahun 2023 yaitu mengoptimalkan sinergitas/ jalur koordinasi dengan stake holder terkait forum lalu lintas & angkutan jalan (Forum LLAJ) di provinsi dan kabupaten jajaran untuk meningkatkan peran dalam menjamin Kamseltibcar Lantas.

‘’Meningkatkan upaya Dikmas Lantas kepada masyarakat, terutama dengan sasaran prioritas terhadap komunitas muda/produktif/millenial,’’ sebutnya.

‘’Meningkatkan Gakkum Lalu Lintas melalui E-TLE dan tilang manual secara profesional kepada pelanggaran (selektif prioritas) terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan/memperparah terjadinya kecelakaan lantas,’’ sambungnya..

Kata Dir lagi,m bahwa mengoptimalkan koordinasi & kerjasama terhadap Pemprov dan Pemkab guna mendukung/memperluas jangkauan pembangunan E-TLE (statis atau mobile) di Kabupaten di wilayah hukum Papua Barat.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *