Papua Barat

Kejari Fakfak Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi di KPU Fakfak

211
×

Kejari Fakfak Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi di KPU Fakfak

Sebarkan artikel ini
Print

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nila Mahuse, SH.,MH. Ketika Memberikan Keterangan Pers Terkait Penetapan dan Penahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Daerah Pada KPU Fakfak Dalam Pilkada 2020. Selasa 10 Januari 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s. 

Sebelum Ditahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Daerah Pada KPU Fakfak Dalam Pilkada 2020 Menjalani Pemeriksaan Kesehatan. Selasa 10 Januari 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Setelah merilis pengembalian kerugian negara sebesar Rp.415.000.000,00 ( Empat Ratus Lima Belas Juta), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah daerah kepada KPU Fakfak pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.12.179.597.148 (dua belas miliar seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus empat delapan rupiah).

Maka pada hari ini (Selasa 10/1/2023) Kejaksaan Negeri Fakfak resmi menetapkan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi di KPU Fakfak. Kedua tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Fakfak yakni berinisial OW yang saat itu selalu Plt. Sekretaris KPU Fakfak dan CM sebagai bendahara APBN pada KPU Fakfak.

Kedua tersangka tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka dan pada jam 19.00 WIT keduanya langsung mengenakan baju rompi merah merah muda bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Fakfak dan tangan di borgol dan langsung masuk mobil tahanan menuru Rutan (Rumah Tahanan) Kejaksaan Negeri Fakfak di Lapas Kelas II B Fakfak.

Sebelum dilakukan penahanan kedua tersangka ini menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan dari Puskesmas Distrik Pariwari. Pemeriksaan Kesehatan kepada kedua tersangka tersebut berlangsung di ruang rapat Kejaksaan Negeri Fakfak.

Dalam konfrensi pers yang berlangsung di ruang rapat Kejaksaan Negeri Fakfak, Kajari Nixon Nikolaus Nila Mahuse, SH.,MH., dihadapan awak media, mengatakan, OW dan CM ditetatpkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Fakfak karena penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak telah memiliki dua bukti yang cukup untuk menjerat keduanya dalam dugaan tindak pidana korupsi.

“Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menahan kedua tersangka tersebut di Rutan,” ungkap Kajari Fakfak, Nixon Nikolaus Nila Mahuse, SH.,MH., dihadapan awak media, Selasa (10/1/2023).

Menurut Kajari, dengan ditetapkannya kedua tersangka tersebut tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan penyidikan lebih lanjut akan ada tersangka lain dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah daerah kepada KPU Fakfak pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 dengan alokasi dana sebesar Rp.45.850.000.000,00. (empat lima miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.12. 179.597.148 (dua belas miliar seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus empat delapan rupiah).

“Tidak menutup kemungkinan dalam pengembangkan penyidikan akan ada tersangka lain, kami (Kejaksaan Negeri Fakfak) menunggu keterbukaan ddan kejujuran dari kedua tersangka ini agar dapat mengungkapkan lebih terang sehingga ada tersangka lain dalam kasus ini,” ujar Kajari Fakfak Nixon Nila Mahuse.

Dalam keterangan pers yang berlangsung di ruang rapat Kejari Fakfak, Nixon Nila Mahuse juga membeberkan peran kedua tersangka dalam melakukan tindakan mark up dan fiktif yang menyebakan kerugian negara sebesar Rp. 12. 179.597.148, – dari total alokasi dana hibah daerah Pilkada Fakfak tahun 2020 sebesar Rp. Rp.45.850.000.000,00. (empat lima miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah).

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka dengan melakukan Marku Up dan Fiktif dengan rincian belanja sewa kendaraan roda empat yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp.1.585.000.000,- biaya makan minum pada KPU Fakfak yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sbesar Rp.3.563.467.000,- biaya bahan bakar untuk kendaraan roda 2 dan 4 pada KPU Fakfak yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp.372.000.000,- biaya servis kendaraan roda 2 dan 4 pada KPU Fakfak dikualifikasikan fiktif sebesar Rp.866.494.602,- belanja ATK, spanduk dan baleho pada KPU Fakfak yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp.2.155.209.277,- biaya advikasi dan pengacara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp.400.000.000,- belanja pengadaan barang, belanja modal tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp.796.700.000,-  pengeluaran transportasi dan pinjaman komisioner tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp.360.000.000,- pengeluaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh Komisioner, pejabat dan staf KPU Fakfak yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp.276.872.200,-   dengan total pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp.10.335.743.029., tutur Kajari yang didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kasi Datun.

Selain itu kata orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Fakfak, bahwa dari alokasi dana hibah daerah untuk KPU Fakfak dalam pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020, tersangka OW juga menggunakan untuk keperluan pribadi sebesar Rp.2.057.854.119. miliar lebih. Dana tersebut ditrasfer sebanyak 2 kali oleh CM ke rekening OW dengan rincian pertama sebesar Rp.1.666.854,119 dan kedua Rp.26.000.000,-. Serta melakuka pembayaran utang pada pemilu legislatif 2019 dengan menggunakan dana hibah daerah Pilkada Fakfak sebesar Rp.200 juta.

Ketika menjawab beberapa pertanyaan wartawan di ruang rapat Kejaksaan Negeri Fakfak atas tidak ditetapkannya Ketua KPU Kabupaten Fakfak sebagai tersangka dan bendahara hibah daerah pada KPU Fakfak sebagai tersangka, Kajari Fakfak lebih lanjut menjelaskan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi satu dengan yang lain dimana bendahara dana daerah tidak tau menahu tentang perbendaharaan sehingga yang berperan aktif melakukan pertanggung jawaban bukti – bukti adalah saudara A pegawai honorer dan selurub pertanggung jawaban baik mark up dan fiktif dilakukan oleh penjabat Sekretaris KPU dengan mebuat tanda tangan palsu, cap palsu, kop surat palsu bahkan nota – nota palsu bahkan laporan pertanggung jawaban di buat oleh beberapa orang di KPU Fakfak.

“Semua pekerjaan yang seharusnya ditangani bendahara di ambil alih oleh plt. Sekretaris KPU Fakfak sehingga yang bersangkutan yakni bendahara hibah daerah tidak mengetahuinya sehingga kami penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak belum bisa menetapkannya (bendahara hibah daerah) sebagai tersangka sedangkan bendahara APBN ikut serta melakukan Mark Up maupun fiktif bahkan mentrrasfer,” ujar Kajari.

Sedangkan untuk Ketua KPU belum dijadikan tersangka karena masih menunggu keterbukaan dari 2 tersangka tersebut, bila nanti kedua tersangka itu buka mulut maka kemungkinan bisa dijadikan juga sebagai tersangka dalam perkara ini. “ini belum final dengan penetapan dua tersangka ini masih terbuka untuk tersangka yang lain,” tuturnya.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut Kajari Fakfak Nixon Nila Mahuse menyebut, keduanya dijerat dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(RL 07).

Suasana Depan Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak Ketika Kedua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Daerah Pada KPU Fakfak Dalam Pelaksanaan Pilkada 2020 Dibawa Dengan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Fakfak Dan Dikawal Mobil Polres Fakfak Menuju Rutan Kejari Fakfak di Lapas Kelas II B Fakfak. Selasa 10 Januari 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *