Papua Barat

Terjerat Narkoba, Seorang Lelaki dan Perempuan di Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak

110
×

Terjerat Narkoba, Seorang Lelaki dan Perempuan di Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak

Sebarkan artikel ini
Print

Pengadilan Negeri Fakfak. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : ISTIMEWA. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak menjatuhi vonis kepada dua terdakwa yang terlibat kasus Narkoba jenis ganja, dari dua terdakwa tersebut salah satunya berjenis kelamin perempuan.

Dalam sidang pembacaan vonis kedua terdakwa tersebut yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Fakfak, majelis hakim yang diketuai Iranda Careca Anindityo, SH dengan anggota Majelis Hakim, Ganjar Prima Anggara, SH dan Yahya Muhaymin Hatta, SH., menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa Simon Momot.

Selain manjatuhkan vonis 8 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa dengan subsider 3 bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa seorang perempuan dengan insial DCS alias Lala, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak yang menangani perkara Narkoba ini menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa dengan vonis 6 tahun penjara denda Rp2 milair subsider 3 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak, dalam amar putusannya menilai kedua terdakwa yakni Simon Momot dan CDS alias Lala terbukti telah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Fakfak pada Selasa (4/4/2023), sebelumnya (pada sidang pembacaan tuntutan) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kevin Eldo Novarel, SH, telah menuntut terdakwa Simon Momot dengan ancaman hukuman 12 tahun 6 bulan dan untuk terdakwa DCS alias Lala dengan tuntutan JPU 6 tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, fakta persidangan terungkap kalau daun ganja yang dimiliki Simon Momot sebanyak 6 paket ganja dengan berat 94,8 gram tersebut dikirim dari Jayapura ke Sorong dengan menggunaan jasa penerbangan dan dari Sorong ke Fakfak dikirim melalui jalur kapal laut (KM. Kalabia).

Sementara itu, ganja dengan kepemilikan terdakwa DCS alias Lala sebanyak 7 paket dengan berat 237,79 gram itu juga dikirim dari Jayapura tujuan Sorong dengan menggunakan pesawat dan pengiriman dari Sorong ke Fakfak dengan menggunakan kapal laut KM. Kalabia, ungkap Adv. Paulus Sirwutubun, SH., kepada papuadalamberita.com. di Pengadilan Negeri Fakfak usai mendampingi kedua terdakwa mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Fakfak.

Usai menjalani persidangan kedua terdakwa yang terjerat Narkoba tersebut  tersebut langsung diangkut bersama para terdakwa dalam perkara tindak pidana lain langsung diangkut dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Fakfak untuk dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatn Kelas II B Fakfak.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *