Belakang: Dua tersangka berbaju tahanan, orange. Dir Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Indra Napitupulu didampinggi Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Papua Barat AKBP Bidik Risali dan Staf Ditresnarkoba yang ditemui wartawan di Polda Papua Barat Selasa (11/4/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN/PAPUADALAMBERITA.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Dit Resnarkoba) Polda Papua Barat berhasil menangkap rencana pengiriman narkotika jenis ganja seberat 1.743.08 Kg (Kilo Gram) yang dibawa dua pemuda berinsial EW dan JT di Dek II KM Gunung Dempo yang transit di Manokwari dari Jayapura tujuan Sorong pada Senin (10/4/2023).
‘’Keduanya kini di tahan di Polda Papua Barat untuk mempertangungjawabkan perbuatan atas kepemilikan barang terlarang itu,’’ jelas Dir Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Indra Napitupulu didampinggi Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Papua Barat AKBP Bidik Risali yang ditemui wartawan di Polda Papua Barat Selasa (11/4/2023).
Menurut Dirnarkoba, dua pemliki 1Kg ganja kering ditangkap di atas KM Gunung Dempo dari Jayapura mau ke Kota Sorong pada Senin 10 April 2023 saat kapal bersandar di pelabuhan Manokwari.
‘’Kronologis kejadiannya, Senin (10/4/2023) sekitar pukul 09.10 Waktu Indonesia Timur Tim Opsnal Ditresnarkoba mendapat informasi masyarakat, bahwa ada dua orang yang idsangka membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura menggunakan kapal KM Gunung Dempo dengan tujuan kota Sorong,’’ jelas Dirnarkoba.
Lanjut Kombes A Indra Napitupulu, berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan di kapal di Dek Dua ditemukan dua orang sesuai ciri-ciri dari masyarakat.
‘’Setelah dilakukan penangkapan ditemukan narkotika jenis ganja disimpan di atas milik tersangka EW sebanyak tiga (3) bungkus plastik bening seberat 53,52 gram dan ditemukan narkotika jenis ganja dari tas milik tersangka JT sebanyak dua (2) bungkus kantong plastik hitam berat 1,6 89,56 kilo gram diakui kedua tersangka bahwa ganja tersebut dibawa dari Jayapura untuk dijual di kota Sorong,’’ jelas Napitupulu.
Lanjut Dirnarkoba, setelah dilakukan pemeriksaan urin kedua pemilik ganja kering itu, EW dan JT positif (+) THC ganja.
‘’Barang bukti yang diperoleh petugas dari tersangka EW adalah, tiga bungkus plastik bening berisikan ganja, satu tas ransel warna merah abu-abu, satu unit handphone merek vivo warna biru,’’ sebut Dirnarkoba.
‘’Sedangkan barang bukti yang diperoleh dari JT adalah dua kantong plastik hitam berisikan ganja seberat 1.689 kilogram, sau tas ransel hitam, satu handphone Oppo A17K warna gold, sehingga jumlah keseluruhan barang bukti ganja kering seberat 1.743.08 kilo gram,’’ sambung Dirnarkoba.
Dirnarkoba menambahkan dari jumlah barang bukti milik kedua tersangka jika dirupiakan dengan harga satu gram ganja Rp.100.000.-
‘’Maka, dari ganja seberat 1.743.08 kilo gram dikali Rp100.000 = (sama dengan) Rp 174.300.000,’’ rinci Dirnarkoba.
‘’Sedangkan orang yang terselamatkan dari penggunaan ganja dengan asumsi satu orang memakai satu garam berati kurang lebih oarang yang terselamatkan adalah 1.743 orang,’’ sambung Napitupulu.
Lanjut Dirnarkoba, kedua tersangka terancam dipidana dengan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) lebih subsider pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tetang nakotika.
‘’Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup dan atau pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar) maksimal Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar),’’ urai Kombes Pol Napitupulu.(tam)
Barang bukti ganja kering seberat yang dirilis di Polda Papua Barat Selasa (11/4/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN/PAPUADALAMBERITA.