Papua Barat

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Tangkap Pemuda yang Simpan Ganja di Celana Dalam Pacarnya

149
×

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Tangkap Pemuda yang Simpan Ganja di Celana Dalam Pacarnya

Sebarkan artikel ini
Print

Dir Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Indra Napitupulu didampinggi Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Papua Barat AKBP Bidik Risali  yang ditemui wartawan di Polda Papua Barat Selasa (11/4/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN/PAPUADALAMBERITA.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil menangkap seorang pemuda berinsial YF 22 tahun yang menyimpan narkoba jenis ganja kering di celana dalam berwarana merah muda, diketahui celana dalam tersebut milik pacarnya yang dipakai.

Baca juga: Bawa 1,743 Kg Ganja ke Sorong Pemuda Ini Ditangkap Ditresnarkoba di Manokwari 

‘’YF ditangkap tim Opsnal pada 4 Aprli 2023 sekitar pukul 22.30 WIT di Jalan Trikora Taman Ria Rendani Kabupaten Manokwari Papua Barat, ‘’jelas Dir Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Indra Napitupulu didampinggi Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Papua Barat AKBP Bidik Risali  yang ditemui wartawan di Polda Papua Barat Selasa (11/4/2023).

Dirnarkoba menjelaskan, YF yang tamatan SMA ini beralamat di perumahan BTN Puskopad Hawai, RT05/RW12 Kelurahan Sentani Kota Kabupaten Jayapura.

Dirnarkoba mengatakan, dari Hasil pemeriksaan uirn YF positif THC ganja, tim Opsnal berhasil menemukan tiga bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jeni ganja dengan berat vbersih 28,03 gram, 20 bungkus plastik bening kecil berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 20,58 gram ganja kering, satu kantong plastik kecil warna merah, satu buah celana dalam wanita berwarna merah muda, satu unit handphone merek samsung galaxy A03 core warna biru.

‘’Jumlah berat bersih keseluruhan yang dimiliki YF 92,16 gram. Satu paket sama dengan satu gram jika dirupiakan dengan harga jual Rp100.000. Berarti jika dijual sama dengan Rp921.6.00.000,’’ tutur Napitupulu.

Dirnarkoba menambahkan, bahwa penangkap YF pada pukul 22.30 WIT di Jalan Trikora Rendani, Taman Ria Manokwari itu tepatnya di pintu keluar bandara. Saat penangkapan ditemukan sejumlah barang bukti yang telah disebutkan diatas.

Pasal yang dipersangkakan kepada YF adalah primer pasal 114 ayat (1), subsider pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

‘’Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan peling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3 Rp13.000.000.000 (tiga belas miliar), ia kini dalam pemeriksaan di Polda Papua Barat,’’ jelas Dirnarkoba.(tam)

Barang bukti narkoba jenis ganja milik tersangka YF yang dirilis di Polda Papua Barat Selasa (11/4/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN/PAPUADALAMBERITA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *