Papua Barat

Polresta Manokwari Tindak Pengendara yang Tak Tunjukan Surat Kendaraan

108
×

Polresta Manokwari Tindak Pengendara yang Tak Tunjukan Surat Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Print

Pengendara yang terjaring razia Satlantas Polresta Manokwari, Jumat (5/5/2023). FOTO: SATLANTAS POLRES MANOKWARI.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – 27 kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas di perempatan lampu pengatur lalu lintas Jalan Trikora Wosi Manokwari terjaring razia Satlantas Polresta Manokwari, Jumat (5/5/2023).

Dari 27 kendaraan roda dua dan roda empat ada sembilan (9) kendara ditindak tegas berupa tilang karena pengemudi dan pengendara tidak dapat menunjukan surat-surat kelengkapan kenderaan serta Tanda Nomo Kendaraan Bermotor (TNKB).

‘’Sembilan (9) kendaraan dengan rincian enam Unit roda dua dan tiga unit kendaraan roda empat mendapatkan tindakan tegas berupa tillang, karena tidak menunjukan surat kelengkapan kendaraan dan TNKB,’’ ujar Kapolresta Manokwari Kombes Pol Simamungso melalui Kasat Lantas Polresta Manokwari, IPTU Subhan S Ohoimas SH, Jumat (5/5).

Kata Kasat Lantas, razia itu sebagai kegiatan peningkatan disiplin berlalu lintas bagi warga Manokwari.

‘’Selain penindakan personil melakukan imbauan tertib lalu lintas pada pengendara yang melintas berupa imbauan peningkatan budaya tertib lalu lintas, serta peneguran terhadap pelanggar lalulintas yang perpotensi kecelakaan lalu lintas,’’ ujar IPTu Subhan SH.

Kasat Lantas mengatakan, razia itu dipimpin oleh KBO Lantas Polresta Manokwari, Kasubnit Turjawali Polresta Manokwari, serta delapan anggota lalu lintas.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *