Papua Barat

Sidang di Manokwari, Hari Ini Tersangka Dugaan Korupsi di KPU Fakfak Diterbangkan

278
×

Sidang di Manokwari, Hari Ini Tersangka Dugaan Korupsi di KPU Fakfak Diterbangkan

Sebarkan artikel ini
Print

Kepala Seksi Pidana Khusus Pada Kejaksaan Negeri Fakfak, Arthur Fritz Gerald, SH. Senin 5 Juni 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Hari Ini (Selasa 6/5/2023) dua tersangka dugaan korupsi dana hibah daerah untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Fakfak tahun 2020 akan diterbangkan ke Manokwari.

Kedua tersangka dengan insial OW dan CM, diterbangkan ke Ibu Kota Provinsi Papua Barat di Manokwari untuk mengikuti sidang perdana secara offline dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Manokwari.

Demikian dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kasi Pidsus Arthur Fritz Gerald, SH., kepada wartawan di terminal keberangkatan Bandara Torea Fakfak, Senin (5/5/2023).

Kejaksaan Negeri Fakfak memastikan perkara dugaan korupsi dana hibah daerah untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Fakfak tahun 2020 mulai disidangkan hari ini (Selasa, 6/5/2023).

Menurut Arthur, untuk pelaksanaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang akan berlangsung secara offline (tatap muka) di Pengadilan Tipikor Manokwari sehingga hari ini (Selasa 6/5/2023) kedua tersangka akan diterbangkan ke Manokwari untuk mengikuti jalannya sidang.

“Untuk mengikuti sidang offline yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Manokwari maka hari ini juga kedua tersangka dugaan korupsi (OW dan CM) tersebut akan diterbangkan ke Manokwari untuk menjalani sidang perdana,” ujar Arthur Fritz Gerald.

Dikatakan, selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari, kedua tersangka ini akan menginap di rumah tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Manokwari.

Perkara dugaan korupsi dana hibah daerah untuk pelaksanaan Pilkada 2020 yang dikelola KPU Fakfak tahun anggaran 2020 sebesar Rp45 miliar lebih. Dimana dari hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Fakfak, kerugian negara ditafsir mencapai Rp12.179.597.148,00-.

Perbuatan kedua tersangka yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12 miliar lebih mengakibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini akan menjerat kedua tersangka ini di Pengadilan Tipikor Manokwari dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan dakwaan subsider  pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dimana dengan jeratan pasal tersebut dalam Undang – Undang Tipikor, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara, tutup Kasi Pidsus Kejari Fakfak, Arthur Fritz Gerald, SH.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *