Papua Barat

Satgas Saber Pungli Lapor, Ada Yang Tak Beres di Km 10 Ruas Jalan Nasional

117
×

Satgas Saber Pungli Lapor, Ada Yang Tak Beres di Km 10 Ruas Jalan Nasional

Sebarkan artikel ini
Print

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Sudah sering disoroti adanya aksi pungutan liar yang terjadi di ruas jalan nasional dari Fakfak hingga Bomberay, namun belum ada langkah tepat untuk memberantas aksi pungli yang kerap terjadi di sana.

Belum adanya langkah tepat untuk memberantas aksi pungli di ruas jalan nasional Fakfak – Bomberay, tentunya meresahkan para pengemudi truk pengangkut kayu olahan yang sering melewati Km 10 dari arah Bomberay menuju Fakfak.

Aksi pungli yang kerap terjadi di salah satu pos cagar alam di Km 10 ruas jalan Fakfak – Kokas, sadar atau tidak hal ini mempengauhi harga penjualan kayu olahan di Kota Fakfak.

Dalam perjalanan ke Distrik Bomberay pada Rabu (21/6/2023), papuadalamberita.com. sempat berbincang – bincang dengan salah satu penjual kayu olahan di Kinam Distrik Kokas, Fakfak, Papua Barat.

Perbincangan singkat seputar harga kayu ukuran 5 x 10 jenis merbau, lelaki tersebut menyebut harga kayu yang dijual di Kinam dengan harga Rp3.750.000,- per kubik. Harga tersebut belum termasuk harga angkutan ke Kota Fakfak.

“Harga kayu merbau ukuran 5 x 10 kalau beli di tempat dengan harga Rp3.750.000,-, harga ini belum termasuk harga angkutan ke Kota Fakfak, kalau harga angkutan biasanya ada kesepakatan antara sopir truk dengan pembeli,” ujarnya.

Namun dia mengaku, ada pungutan khusus yang sering terjadi di pos cagar alam di Kilo Meter 10, dimana ada petugas yang sering meminta setoran untuk satu truk pengakut kayu olahan sebesar Rp250 ribu.

“Biasanya ada pungutan di pos kilo meter 10, kurang lebih sebesar Rp250 ribu untuk satu truk pengangkut kayu olahan,” ujarnya kepada media ini di Kinam, Rabu (21/6/2023).

Terkait dengan dugaan adanya aksi pungli di Km 10, Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Fakfak, Provinsi Papua Barat, Ir. La Jaidu La Abukena, kepada media ini mengatakan, pos yang berada di Kilo Meter 10 ruas jalan nasional Fakfak – Kokas tersebut bukan milik Kantor Cabang Dinas Kehutanan Fakfak.

“Pos itu bukan milik Kantor Cabang Dinas Kehutanan Fakfak, itu pos cagar alam milik BKSDA,” ujarnya kepada media ini saat bertemu di RSUD Fakfak, Jumat (23/6/2023).

Namun Kepala Cabang Dinas Kehuatanan Fakfak itu, mengakui kalau ada oknum – oknum yang diduga lakukan pungutan liar di pos tersebut terhadap sejumlah truk pengangkut kayu olahan ketika melewati pos itu.

“Benr, ada yang melakukan pungli di pos tersebut terhadap sejumlah truk pengakut kayu,” tutupnya.

Pantauan media ini selama perjalanan menuju Distrik Bomberay, terlihat banyak kayu olahan di sepanjang jalan Kinam – Bomberay yang berada di pinggir jalan tersebut untuk diangkut ke Fakfak. (RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *