Papua Barat

Polda Papua Barat Tetapkan 8 Tersangka Pemalsu Dokumen Penerimaan CPNS

115
×

Polda Papua Barat Tetapkan 8 Tersangka Pemalsu Dokumen Penerimaan CPNS

Sebarkan artikel ini
Print

Dikrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novi Jaya . FOTO: ISTIMEWA.PAPUADALAMBERITA.

 PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga SH, MA melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Papua Barat mengatakan, sudah ada delapan orang yang disangka dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen penerimaan Calon Pegawai Negeri (CPNS) Provinsi Papua Barat.

Kedelapan orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dirkrimumu Polda Papua Barat, penetapan kedelapan tersangka sesuai hasil gelar perkara, di Polda Papua Barat, Selasa (27/6/2023).

Ikut dalam gelar perkara untuk penetapan tersangka yaitu tim internal Polda Papua Barat seperti Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Kriminal Khusus, Direktorat Narkoba dan Propam serta Itwasda Polda Barat.

Dir Krimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novi Jaya membenarkan ditetapkan delapan orang sebagai tersangka.

“Hasil gelar perkara ditetapkan delapan Orang sebagai tersangka,” jelas Dirreskrimum Polda Papua Barat di Manokwari.

Menurut Dirkrimum kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara dugaan kejahatan pemalsuan dokumen itu.

“Mungkin bertambah, nanti dari hasil pemeriksaan para tersangka ya,” ucap Dirkrimum.

Pasca penetapan tersangka, penyidik akan mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap ke-8 tersangka tersebut.

“Kita lihat dari hasil pemeriksaan para tersangka nanti ya, kalau mereka cukup kooperatif tidak perlu di tahan,” ujarnya.

Dugaan pemalsuan dokumen dan pengurangan usia dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS di Papua Barat Tahun 2018 dilaporkan oleh Forum Honorer 512.

Sebelumnya pemerintah memberikan kebijakan pengangkatan para tenaga honorer yang mengabdi sekian tahun di Papua Barat untuk diangkat sebagai CPNS dengan kualifikasi usia dibawah 35 Tahun dan sudah berkualifikasi Sarjana.

Tersangka dalam dugaan kasus ini dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.(adr/tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *