Papua Barat

Ungkap Tindak Pidana Korupsi Dana BOK 2022, Kejari Fakfak Geledah Dua OPD Ini

491
×

Ungkap Tindak Pidana Korupsi Dana BOK 2022, Kejari Fakfak Geledah Dua OPD Ini

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Fakfak
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak Geledah Dinas Kesehatan Fakfak Untuk Mencari Dokumen Yang Terkait Dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOK Tahun 2023. Rabu (25/10/2023). PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET's.
Print

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Fakfak obrak – abrik dokumen dugaan tindak pidana korupsi dana BOK 2023 yang menjerat bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak.

Dua instansi yang digeledah tim penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Fakfak yakni Dinas Kesehatan Fakfak dan DPKAD Fakfak, Penggeledahan dokumen yang dilakukan Kejaksaan Negeri Fakfak terjadi pada Rabu (25/10/2023).

Penggeledahan di Dinas Kesehatan dan DPKAD Fakfak guna mencari dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOK tahun 2022 yang menjerat tersangka AI sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan Fakfak, dipimpin Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak Arthur F Gerald, S.H., M.H serta di dampingi Kasi Intelijen,  Sarah E.C Bukorsyom, S.H dan Kasi Pidum Sebastian, S.H. serta 2 anggota Samapta Polres Fakfak dan belasan Jaksa Muda dan staf Kejaksaan Negeri Fakfak.

Penggeledahan yang berlangsung di dua OPD tersebut mencuri perhatian beberapa awak media yang memantau pelaksanaan penggelahan oleh Kejaksaan Negeri Fakfak, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dana BOK 2023 di Dinas Kesehatan Fakfak.

Pantauan media, usai melakukan penggeledahan di kedua OPD (Dinas Kesehatan dan DPKAD) tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak langsung membawa dokumen yang diperoleh menuju Kejaksaan Negeri Fakfak.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak, Arthur F Gerald, S.H., M.H, ketika meninggalkan kedua OPD usai penggeledahan belum memberikan komentarnya terkait dengan penggeldahan yang dilakukan.

Bahkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak, Sarah E.C Bukorsyom, S.H, yang dihubungi awak media melalui kontak WahtsAap juga belum memberikan pernyataan resmi terkait dengan langkah Kejaksaan Negeri Fakfak yang melakukan penggeledahan guna mencari bukti dokumen dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOK 2022 di Dinas Kesehatan Fakfak.

Seperti diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOK 2023 pada Dinas Kesehatan Fakfak, Kejari Fakfak telah menetapkan satu tersangka berinisial AI. Dia merupakan bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan Fakfak.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak Menggeledah Dinas Kesehatan Guna Mencari Dokumen Yang Terkait Dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOK Tahun 2022. Rabu (23/10/2023). PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s.

Dana BOK tahun 2022 untuk Puskesmas Weri yang menjadi perkara dugaan korupsi, dimana Puskesmas Weri Fakfak Timur,  mengusulkan alokasi anggaran melalui Dinas Kesehatan Fakfak sebesar Rp1.437.052.000 (Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Dua Ribu Rupiah).

Namun dalam realisasinya Puskesmas Weri hanya menggunakan dana BOK sebesar Rp852.699.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) berdasarkan LPJ yang bisa dipertanggung-jawabkan.

Bahwa dana BOK Yang diajukan oleh Puskesmas Weri ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak dicairkan dalam dua tahap yaitu permintaan ganti uang (GU) dana BOK tahap pertama sebesar Rp. 63.300.000 (Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), dan tahap kedua sebesar Rp789.399.000 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

Namun permintaan GU sebesar Rp789.399.000 ternyata belum disalurkan kepada Puskesmas Weri sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022. Dugaan tindak pidana korupsi BOK tahun 2022 ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pencairan dana alokasi khusus Dak Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tersebut sehingga  mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp460.301.780 (Empat Ratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Satu Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah) yang tidak sesuai Permenkes No 2 Tahun 2022.

Atas perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara tersebut, AI yang telah ditetapka sebagai tersangka terjerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *