PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah telah memutuskan APBD Perubahan 2023 Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat yang telah ditetapkan DPRD Fakfak tidak dapat dilaksanakan.
Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dalam surat nomor : 900.1.1.4/15945/Keuda tertanggal 19 Oktober 2023, yang mana surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Papua Barat u.p Sekretaris Daerah.
Dalam surat itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menyebut permohonan Konsultasi Rancangan Keputusan Gubernur tentang Hasil Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Fakfak tidak dapat dilakukan proses lebih lanjut.
Selanjutnya Kemendagri menyebut, dalam hal terdapat keperluan mendesak dalam rangka memenuhi pencapaian program dan kegiatan serta memprioritaskan pendanaan Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dapat melakukan pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan perkada tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, kepada papuadalamberita.com. usai melantik Sekda Provinsi Papua Barat di Kemendagri, membenarkan adanya penolakan APBD Perubahan 2023 Kabupaten Fakfak oleh Kemendagri. Penolakan APBD – P 2023 Kabupaten Fakfak diakibatkan keterlambatan.
Namun menurutnya, untuk menjalankan APBD – P Kabupaten Fakfak sudah ada solusi. “Solusinya menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)”, ucapnya sambil meninggalkan gedung Kemendagri.
Seperti diketahui APBD Perubahan Tahun 2023 senilai Rp1.475.288.540.423,00. Telah ditetapkan DPRD dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu.(RL 07)