Pangdam XVIII/Kasuari dan Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: PENERANGAN KODAM KASUARI
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, S.E., M.Tr.(Han). didampingi Brigjen TNI Djoko Andoko (Kasdam), Kolonel Inf Bambang Yudi (Perwira Staf Ahli Pangdam), dan Kolonel Inf Pinsensius Manik (Asrendam) menerima kunjungan Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Ir Musa Yosep Sombuk, M.Si., MAAPD. beserta staf, Selasa (30/3/2021) di Makodam XVIII/Kasuari, Trikora Arfai 1, Manokwari, Papua Barat.
Usai bertemu Pangdam, Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat mengungkapkan bahwa sebagai lembaga pengawas eksternal, Ombudsman RI, dalam hal ini dari kantor perwakilan Papua Barat merasa perlu untuk bertemu Pangdam XVIII/Kasuari dalam rangka membangun komunikasi dan koordinasi kedua institusi, yakni Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat dan Kodam XVIII/Kasuari.
“Kedua, kita sedang membangun jaringan kerja, karena Kodam yang ada di wilayah Papua Barat ini juga telah banyak berinteraksi dengan publik sehingga disana ada pelayanan yang diberikan sesuai dengan Tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya), dan juga terkait dengan persoalan-persoalan yang mungkin timbul dalam interaksinya dengan masyarakat,” katanya.
“Kita perlu membangun apa yang disebut dengan Focal Point dari semua jajaran yang ada di Kodam XVIII/Kasuari dan juga satuan-satuan yang ada. Terakhir, kita juga ingin membangun sinergitas dalam bekerja sehingga ada komunikasi yang terbangun antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat ini dengan Kodam XVIII/Kasuari,’’ sebut Musa Yosep Sombuk, yang berkunjung ke Makodam XVIII/Kasuari didampingi tiga orang stafnya, satu diantaranya adalah Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan yang merangkap Humas, Eki Lutfiliani
‘’Serta untuk bentuk kerjasama yang ditawarkan kepada Kodam XVIII/Kasuari nantinya akan dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama, yang akan kita tandatangani sebagai turunan dari MoU antara Panglima TNI dan Ombudsman RI,” tambah
Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. (Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).(tam)