Papua Barat

Bapenda Papua Barat: Juli dan Oktober Ada Pengurangan Denda Pajak Kendaraan

116
×

Bapenda Papua Barat: Juli dan Oktober Ada Pengurangan Denda Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Print

Membayar pajak kendaraan di  loket Samsat Drive Thru Manokwari 25 Maret 2021 lalu. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat memberikan keringanan pengurangan denda pajak kendaraan, apabila ada pengajuan permintaan dari pemerintah melalui pembina Samsat ke Bapenda.

PLT Kepala Bapenda Papua Barat Doktor M Bchtiar Yasin, SE, MM menjelaskan, pembinaan Samsat adalah Gubernur Papua Barat, Dirlantas Polda Papua Barat, dan Jasa Raharja Manokwari, pemberian keringanan pengurangan denda pajak setiap tahun ada, pada bulan Juli dan Oktober.

‘’Keringan pengurangan denda pajak kendaraan memang selama ini diberlakukan apabila salah satu pembina Samsat meminta, di provinsi, ada gubernur, Dirlantas dan Jasa Raharja,’’ jelas doktor Bchtiar Yasin, SE, MM yang ditemui wartawan di Oriestom By Manokwari, Sabtu (6/5/2023).

PLT Kepala Bapenda Papua Barat Doktor M Bchtiar Yasin, SE, MM yang ditemui wartawan di Oriestom By Manokwari, Sabtu (6/5/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN. PAPUADALAMBERITA.

Menurut Yasin, pengurangan denda pajak dilakukan saat ada hajatan memperingati hari ulang tahun Kepolisian Republik Indonesia 1 Juli, jelang ulang tahun Provinsi Papua Barat bulan Oktober.

‘’Saat ini dari Polda atau kepolisian belum mengirim surat permohonan pengurangan denda pajak kendaraan, prosedurnya biasa mereka menyurat, dan kita (Bapenda, red) tindak lanjuti dengan membuat keputusan gubernur tentang pengurangan denda,’’ sebutnya.

‘’Itu biasanya di bulan Juli dan bulan Oktober hari ulang tahun Bhayangkara, berlanjut bulan Oktober hari ulang tahun Provinsi Papua Barat,’’ ulang Yasin.

Kata dia, bahwa program pengurangan denda merupakan kebijakan Pemda provinsi, sekaligus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

‘’Kenapa program ini kami jalankan, kami berharap wajib pajak yang selama ini menunggak bertahun-tahun terangsang atau terinspirasi untuk membayar pajak,’’ sebut Yasin.

‘’Tetapi yang sebenarnya pernah dilakukan di tahun 2020 itu pembebasan denda karena ada kebijakan pemerintah pusat terkait dengan pandemi Covid-19, karena saat itu resesi ekonomi,’’ tambahnya.

Tambah Yasin, bahwa pengurangan denda pajak kendaraan berdasarkan aturan pajak kendaraan bermotor (PKB), kalau lebih dari satu hari itu sudah kena denda 2% sampai dengan 30 hari, lebih dari 30 hari akan bertambah 2%.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *