Rico Sia (kiri). FOTO: istimewa/papuadalamberita.com
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pemerintah pusat telah menghapus pendidikan non formal dan juga informal yang kemudian digabungkan dengan pendidikan vokasi dan sebagainya, penghapusan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2019 tentang kementerian pendidikan dan kebudayaan,
Kemudian dijabarkan lebih detail lagi melalui peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2019 tentang organisasi dan tata kerja kementerian pendidikan dan kebudayaan. Hal ini mendapat tanggapan positif anggota komisi X DPR-RI, Rico Sia.
Menurut Rico Sia, kebijakan tersebut bertentangan dengan historis terciptanya undang-undang sistim pendididikan nasional (Sisdiknas) nomor 20 tahun 2003 pasal 13 tentang jalur pendidikan dibagi menjadi 3 yakni, pendidikan formal, pendidikan non formal dan informal yang tingkatannya lebih tinggi dari PP dan Permendikbud.
Karena itu legislator NasDem ini, meminta agar peraturan presiden dan Permendikbud dimaksud segera direvisi kembali dengan memasukkan nomenklatur pendidikan non formal dan informal sesuai dengan UU 20 tahun 2003.
“Agar tidak melanggar UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan, mengingat PP dan permendikbud tingkatannya berada dibawah undang undang.” ungkap Rico Sia melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (14/1/2020).(tam)