Scroll untuk baca artikel
Papua Barat

Bertentangan, Rico Minta Perpres 82 dan Permendikbud 45 Direvisi

120
×

Bertentangan, Rico Minta Perpres 82 dan Permendikbud 45 Direvisi

Sebarkan artikel ini
Print

Rico Sia (kiri). FOTO: istimewa/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pemerintah pusat telah menghapus pendidikan non formal dan juga informal yang kemudian digabungkan dengan pendidikan vokasi dan sebagainya, penghapusan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2019 tentang kementerian pendidikan dan kebudayaan,

Kemudian dijabarkan lebih detail lagi melalui peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2019 tentang organisasi dan tata kerja kementerian pendidikan dan kebudayaan. Hal ini mendapat tanggapan positif anggota komisi X DPR-RI, Rico Sia.

Menurut Rico Sia, kebijakan tersebut bertentangan dengan historis terciptanya undang-undang  sistim pendididikan nasional (Sisdiknas) nomor 20 tahun 2003 pasal 13 tentang jalur pendidikan dibagi menjadi 3 yakni, pendidikan formal, pendidikan non formal dan informal yang tingkatannya lebih tinggi dari PP dan Permendikbud.

Karena itu legislator NasDem ini, meminta agar peraturan presiden dan Permendikbud dimaksud segera direvisi kembali dengan memasukkan  nomenklatur pendidikan non formal dan informal sesuai dengan UU 20 tahun 2003.

“Agar tidak melanggar UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan, mengingat PP dan permendikbud tingkatannya berada dibawah undang undang.” ungkap Rico Sia melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (14/1/2020).(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *