Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Pada Kejaksaan Negeri Fakfak, Ramti Butar – Butar, SH. Yang Juga Sebagai JPU Pada Kasus Pembunuhan Dengan Tersangka AS. Rabu 28 April 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Jaksa peneliti berkas perkara (BP) kasus penggal kepala Paman yang terjadi di Kampung Sekru Distrik Pariwari Fakfak Papua Barat pada 14 Desember 2020 lalu telah menerima perbaikan berkas perkara dari penyidik Polres Fakfak.
Perbaikan berkas perkara kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa korban AS (50) (korban merupakan Paman darin pelaku AS (28) pada Desember 2020 kini telah diterima JPU Kejaksaan Negeri Fakfak berupa tersangka dan barang bukti.
Dan kini kasus pembunuhan yang merengut nyawa korban AS (50) tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Fakfak dan tidak lama lagi Ponakan korban yang juga berinisial AS (28) akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Fakfak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Fakfak, Ramti Butar – Butar, SH, kepada papuadalamberita.com. membenarkan, berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka AS (28) yang terjadi di Kampung Sekru Distrik Pariwari Fakfak Papua Barat, sudah dinyatakan lengkap bahkan penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Fakfak.
Bahkan menurutnya, Ramti Butar – Butar, SH, atas penyerahan tersangka dan barang bukti kini berkas perkara kasus pembunuhan dengan korban AS (50) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Fakfak untuk dijadwalkan waktu pelaksanaan sidangnya.
Lebih lanjut kata perempuan berdarah Batak Sumatera Utara yang akrab disapa Ramti, untuk menjerat tersangka dengan dakwaan primer pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan serta subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan kurang lebih 9 saksi.
“Guna mendakwakan terdakwa AS, nanti di Pengadilan Negeri Fakfak dengan dakwaan primer pasal 338 KUHP dan subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, JPU telah menyiapkan kurang lebih 9 saksi”, tutur Ramti
Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan yang didakwakan kepada pelaku AS (28) terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, tutur Ramti Butar – Butar, SH, selaku JPU dalam perkara ini.
Untuk menanti proses persidangan yang akan segera berlangsung di Pengadilan Negeri Fakfak, kini pelaku berinisial AS (28) yang nekat memenggal kepala pamannya itu atas persoalan lahan pala dan rumah kini sedang mendekam di balik jeruji rumah tahanan (Rutan).(RL 07)