Penandatanganan berita acara oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Papua Barat dan SKK Migas Papua Maluku pada cara penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional hulu migas di Kabupaten Sorong, Jumat (7/8/2020). PAPUADALAMBERITA. FOTO: humas perwakilan skk migas papua maluku.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWAR I- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Papua Barat Arius Yambe SH. MMT dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong, Subur S. SiT, Jumat (07/08), menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional hulu migas di Kabupaten Sorong.
Penyerahan 4 sertifikat tanah status hak pakai lahan yang terletak di kelurahan Klayas dan Arar, dengan total luas tanah hingga lebih dari 129 Hektar, merupakan bagian dari dukungan nyata dari Kementerian Agraria & Tata Ruang dan BPN (Kementerian ATR/BPN) untuk kegiatan hulu Migas.
Kakanwil BPN Propinsi Papua Barat, Arius Yambe SH. MMT. menyatakan kepastian Hukum status hak atas tanah, utamanya setelah dimilkinya sertifikat penguasaan, bisa menjadi salah satu keuntungan investor dalam terus berkegiatan di Papua Barat.
“Hukum Tanah Nasional, Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah merupakan hal yang penting untuk mewujudkan visi integrasi penerapan sistem pertanahan oleh Kementerian ATR//BPN hingga tahun 2025” jelas Arius Yambe dalam penyampaiannya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong, Subur S. SiT., yang turut menyampaikan sosialisasi melalui paparannya, menekankan pentingnya pemahaman atas subjek hak atas tanah, asal hak tanah, serta perbedaan perbedaan atas status hak pakai tanah.
“Pemberiaan status/sertifikat hak atas tanah diberikan kewenangan secara berjenjang, dimulai dari Kantah, Kakanwil hingga Menteri ATR/BPN berdasarkan Peraturan Kepala BPN No 2. Tahun 2013,” ujarnya sesuai penjabaran Kantah Kabupaten Sorong, Subur.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Papua Barat dan bersama SKK Migas Papua Maluku pada cara penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional hulu migas di Kabupaten Sorong, Jumat (7/8/2020). PAPUADALAMBERITA. FOTO: humas perwakilan skk migas papua maluku.
Dalam kegiatan operasional hulu migas yang telah berlangsung cukup lama di Kota/Kabupaten Sorong, sejak jaman penjajahan Belanda, tentunya aset aset kegiatan perminyakan, perlu mendapatkan kepastian hukum untuk mendapatkan bukti legalitas penguasaanya.
Kepala Departemen Humas Perwakilan SKK Migas Papua Maluku (Pamalu), Galih Agusetiawan, membenarkan, bahwa seluruh aset, termasuk aset pertanahan untuk kegiatan hulu migas, asetnya akan dicatatkan menjadi Barang Milik Negara (BMN), sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui PMK No. 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan BMN yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan hulu minyak dan gas bumi.
“Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Kakanwil BPN Propinsi Papua Barat, yang selau berupaya mendukung proses proses pengadaan tanah dan penerbitan sertifikat tanah yang akan digunakan untuk kegiatan kepentingan umum hulu migas, tidak hanya di Kabupaten Sorong, namun juga di Kabupaten Teluk Bintuni dalam kesempatan lainnya,” ujar Galih kepada papuadalamberita.com. Ahad (9/8/2020).(tam)