Bupati Teluk Wondama Bernadus Imburi menandatangi SK tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Wasior, belum lama ini. ANTARA/Zack Tonu B
PAPUADALAMBERITA.COM.TELUK WONDAMA – Bupati Teluk Wondama Bernadus Imburi memberi tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mencegah aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu yang hendak ke luar daerah.
“Jadi kita tidak libur hanya bekerjannya tidak di kantor tetapi dilakukan di rumah. Satpol PP jaga di pelabuhan kalau ada yang mau berangkat itu ditahan saja,“ kata Asisten II Setda Teluk Wondama Hermin Sesa Rinding di Wasior, Jumat.
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama terhitung mulai 19 Maret 2020 menghentikan sementara aktivitas pelayanan di kantor-kantor pemerintahan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus vorona atau COVID-19.
Hal serupa berlaku untuk dunia pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA/SMK. Kebijakan tersebut berlaku hingga 3 April mendatang.
Para PNS diminta melakukan pekerjaan dari rumah masing-masing. Hal itu dilakukan menindaklanjuti surat edaran Gubernur Papua Barat tertanggal 17 Maret 2020.
Selama dua pekan, PNS Pemkab Wondama tidak diperkenankan meninggalkan Wondama. Dalam surat edaran Bupati Teluk Wondama yang diteken pada Rabu (18/3), seluruh PNS diharuskan tetap berada di Wondama dan sedapat mungkin melakukan pekerjaan kantor yang dapat dikerjakan di rumah secara daring.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Bernadus Imburi memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk mencegah ASN yang kedapatan akan berangkat ke luar daerah tanpa izin resmi dari pimpinan.
Sejumlah instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diharuskan bekerja seperti biasa, di antaranya petugas medis di RSUD dan puskesmas.
“Ketika yang lain bisa kerja di rumah, kami tetap bekerja seperti biasa. Karena itu kami mengusulkan agar dalam 14 hari ini untuk petugas medis dihitung lembur,“ ujar Direktur RSUD Teluk Wondama dr Yoce Kurniawan.
Di Teluk Wondama, hingga saat ini belum ditemukan pasien terkait dengan COVID-19. Meskipun demikian, sudah ada tiga orang dalam pemantauan (OPD) karena memiliki riwayat perjalanan di daerah terjangkit.(ant)