Papua Barat

Di Fakfak, Oknum Polisi Lapor Seorang Wanita, Ini Kasusnya

124
×

Di Fakfak, Oknum Polisi Lapor Seorang Wanita, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Print

Kasat. Reskrim Polres Fakfak, AKP. Alexander Putra, SH, S.IK. (Berdiri). Kamis 17 September 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Seorang oknum Polisi yang bertugas di Polres Fakfak menyeret salah seorang wanita yang bekerja disalah satu instansi vertikal di Fakfak ke Polres Fakfak.

Diseretnya pegawai vertikal berjenis kelamin perempuan berinisial FS (29) ke Polres Fakfak dikarenakan Oknum Polisi berinisial RA merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya atas tuduhan yang tidak dilakukannya.

FS datang dan bertemu oknum Polisi tersebut dengan emosi dan mengeluarkan kata – kata yang tidak pantas, tak terima dengan perkataan yang tak pantas itu, oknum polisi itu langsung melaporkan  FS ke Polisi dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kasus ini berawal saat FS dihubungi melalui aplikasi WhatsAap dari seseorang dengan kata – kata yang pantas, saat dihubungi dengan kata – kata tak pantas FS pun langsung menuding kalau yang menghubunginya adalah oknum anggota Polisi tersebut.

Kasat. Reskrim Polres Fakfak, AKP. Alexander Putra, SH, S,IK, kepada papuadalamberita.com. membenarkan, adanya laporan oknum Polisi berinisial RA terhadap salah satu oknum pegawai vertikal di Fakfak dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Menurut Kasat. Reskrim Polres Fakfak, atas laporan oknum Polisi yang merasa dihina dan merasa nama baiknya dicemarkan, kini pihak Reskrim Polres Fakfak telah menetapkan SF (29) dengan status sebagai tersangka.

“Terlapor berinisial FS berjenis kelamin perempaun dan pegawai salah satu instansi vertikal telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dan kasus ini direncanakan akan dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Fakfak”, tukas AKP. Alexander Putra, SH, S.IK, di ruang kerja Unit. Tipikor Reskrim Polres Fakfak.

Lanjutnya, berkas perkara atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang menjerat FS (29) dengan pasal 310 ayat (1) KUHP ancaman hukuman 9 bulan direncanakan hari Jumat (18/9/2020) akan segera di limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Fakfak.

Oknum Polisi berinisial RA sebagai pelapor yang dihubungi papuadalamberita.com. membenarkan, kasus ini yang berawal terlapor datang di kantornya dan mengeluarkan kata – kata yang tak pantas.

RA mengaku, FS datang di kantornya saat dirinya baru pulang melaksanakan patroli, dimana FS datang dan menuduhnya menghubungi terlapor via kontak WhatsAap dengan kata – kata yang tidak pantas.

Pada hal, RA mengaku tidak pernah menghubungi terlapor melalui kontak WhatsAap, apa lago nomor kontak WhatsAap tersebut bukan milik pelapor dan pelapor pun mengakui kalau sebelum kejadian ini ada orang lain menggunakan foto profil WA dirinya (pelapor) dengan melakukan penipuan terhadap beberapa korban dan atas kejadia tersebut pelapor dan isitrinya telah memasang pemberiathuan tersebut pada strory WA.(RL 07)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *